Peniadaan Aturan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 23 April 2020

Minggu, 19/04/2020 22:19 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Dirlantas Polda Metro Jaya akan kembali mengevaluasi peniadaan aturan plat nomor ganjil-genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan diperpanjang. Sistem ganjil-genap ditiadakan sampai  23 April 2020," ujar AKBP Fahri Siregar, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Peniadaan ganjil genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi guna menghindari penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.

Peniadaan ganjil genap dilaksanakan sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil para pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan peniadaan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta.

"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (COVID-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi (penyebaran virus) sudah dalam kendali," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.

Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan. (Antara, bs)

TERKINI
Begini Cara Mudah Melihat Kampas Rem Lewat Indikator Motor, Simak Tata Caranya! Spesifikasi Nissan Magnite: SUV Kompak yang Bikin Honda HRV Kehabisan Napas! Komunitas Pengendara Kendaraan Listrik dan Keseruan Parade di PEVS 2024 AC Mobil Tidak Dingin, Coba Lakukan 6 Cara Ini Agar Temperatur Suhu Dalam Mobil Tetap Stabil!