Wuihh, Jawa Tengah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor!

Minggu, 10/05/2020 19:51 WIB

mobilinanews (Jawa Tengah) - Selama masa darurat Covid19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk warganya.

"Dalam kondisi darurat covid19, kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," kata Tavip Supriyanto, Kepala Bapenda Jawa Tengah.

Saat ini, tengah berlaku program penghapusan denda pajak dan bea balik nama sejak 17 Februari sampai 16 Juli 2020 mendatang.

Sehingga hal itu akan meringankan para warga yang saat ini terdampak covid19.

"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur Jawa Tengah dahulu, apakah masih bisa lanjut atau harus berbayar," jelas Tavip Supriyanto.

Dalam situasi saat ini, pihaknya masih membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat-samsat. Hanya saja, pemberlakukan pembatasan jam operasional lebih pendek.

Yakni Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 12.30 WIB, Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dan Sabtu dari 08.00 sampai pukul 11.30 WIB.

"Kami menghimbau agar menggunakan aplikasi online untuk pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas guna mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," terang Tavip Supriyanto. (hf)

TERKINI
Tutup Ajang PEVS 2024 dengan Gemilang, MG Raih Penghargaan Favorite Big MPV untuk MG Maxus 9 Spesifikasi Seres E1 yang Meraih Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 305 Ducati Pecahkan Rekor MURI di Event We Ride As One di Candi Prambanan Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali