Mobil Ingin Dimodifikasi? Konsultasikan Dulu Ke Pihak Asuransi

Rabu, 10/06/2020 23:03 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Memasuki fase “new normal” bagi sebagian besar pemilik mobil mungkin memiliki dorongan ingin merubah tampilan mobilnya supaya lebih “fresh” saat kembali beraktivitas. 

Akhirnya tak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi mobil mereka dengan mengubah atau menambahkan beberapa komponen aksesori pada mobil. 

Namun perlu dipahami, bagi sang pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun pada mobil, Asuransi Astra menyarankan harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi karena modifikasi tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. 

Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.

Mengapa harus lapor ke pihak asuransi terlebih dahulu? Ini dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. 

Walau hanya melakukan penambahan kecil seperti memasang kaca film sekalipun. Sehingga saat pelanggan hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang dilakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.

Hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin. 

Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Itulah pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika mobil kesayangan hendak dimodifikasi. 

Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil yang telah dilindungi ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah. 

Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait modifikasi mobil dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam.

Pastikan mobil terlindungi dengan produk asuransi mobil terpercaya, seperti Garda Oto. Spesial promo untuk bulan ini dapatkan voucher diskon hingga Rp 4.900.000* + cicilan 0%* dengan kode promo TETAPSIAGA. Untuk info lebih lanjut kunjungi www.gardaoto.com/garda-oto/promo. (anto)

TERKINI
PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Chery OMODA E5 Punya Fitur Car Link O, Berikan Kenyamanan Lebih Pada Mobil! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik