Mobil Dibakar Oleh Oknum Jahat, Apakah Dicover Asuransi?

Rabu, 01/07/2020 00:05 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Terkait Toyota Alphard milik penyanyi Via Vallen yang dibakar seorang oknum tak bertanggung jawab, mulai terbersit pemikiran apakah mobil tersebut bisa dicover asuransi?

Hal tersebut tentu merupakan musibah bagi pemilik mobil. Meski kendaraan tersebut diasuransikan, harus jeli melihat pasal apa saja yang akan dicover asuransi.

L. Iwan Pranoto, SVP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra menjelaskan pada dasarnya kendaraan yang terbakar tersebut bisa dicover asuransi. 

"Namun harus dilihat dulu mengenai kronologis dan siapa yang melakukan hal tersebut," ujar Iwan Pranoto.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. 

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

"Tapi, kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," jelas Iwan Pranoto.

Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. 

Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

Bagaimana cara klaim mobil yang terbakar? 

Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, cara untuk mengklaim akibat kebakaran caranya sangat mudah. 

Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda 24 jam ataupun mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.

Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang sudah tercantum di dalam polis. (hf)

TERKINI
Dewan Tiongkok dan Periklindo Komitmen Memperkuat Industri Kendaraan Listrik di Indonesia MOU PT International Chemical Industry dan PT Senzo Feinmetal Perkuat Orbit Triton Untuk Efisiensi Kerja Industri Hadirkan Gaya Berkelas, Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru! Kontribusi Jaga Keberlanjutan, PEVS 2024 Bawa Semangat Net Zero Emission 2060