Auto2000 Jelaskan Pengurusan BPKB dan STNK Mobil Baru

Selasa, 07/07/2020 18:35 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Berbeda dengan membeli barang rumah tangga di toko, ketika AutoFamily membeli mobil baru, ada dokumen-dokumen yang harus dibuat sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan memastikan AutoFamily diizinkan mengemudikannya di jalan. 

Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan AutoFamily dilarang mengendarainya. 

Jikar ada razia atau terkenamasalahseperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau ditangkap oleh polisi sangat besar.

Surat-surat kendaraan yang wajib diurus adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Surat lainnya adalah dokumen asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang dipilih, serta faktur mobil yang dikeluarkan oleh dealer tempat mobil dibeli.

Saat berkendara, AutoFamily wajib membawa STNK yang sah sesuai dengan mobil yang dibawa. BPKB bisa disimpan di rumah bersama surat-surat kendaraan lainnya.

Banyak orang bertanya, berapa lama pengurusan dokumen mobil baru terutama STNK dan BPKB? K

AutoFamily membeli kendaraan di Auto2000, kedua dokumen tersebut akan diurus oleh Auto2000. 

Dibagi dalam2 jenis kendaraan yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU), dimana CKD merupakan mobil Toyota yang dirakit di Indonesia seperti Agya, Calya, Avanza, Innova, Rush, dan Fortuner, sementara CBU unitnya didatangkan langsung dari luar negeri seperti Alphard, Vellfire, FT 86, dan Supra.

Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh. 

Ambilmisal untuk mobil dengan pelat nomor B (wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang). Untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Untuk mobil CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Yang harus digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung.

Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.

Waktu pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi. (wan)

TERKINI
Mazda Indonesia Resmi Buka Diler Baru di Jemursari, Surabaya NETA Raih Penghargaan `Favourite Car Brand Launch` Untuk NETA V-II di PEVS 2024 MMKSI Relokasi Diler Mitsubishi Motors SUN Malang Kota, Lebih Lengkap dan Nyaman "King Umar" Pembalap Terbaik Indonesia di TCR Asia Series 2024 Round 1 Sepang Malaysia, Ini Sederet Prestasinya