Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta Yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Jum'at, 31/07/2020 23:10 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi, setelah sekian lama 'vakum' akibat pandemi COVID-19.

"Pekan depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, akan diberlakukan lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta pada Rabu (30/7/2020).

Untuk jalurnya, masih berpacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yaitu di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Syafrin Liputo menegaskan, ganjil-genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat pribadi saja, sedangkan untuk sepeda motor masih mengkaji lebih lanjut. 

Pemberlakuan waktu juga masih sama seperti ganjil-genap sebelum pandemi, yakni Senin sampai Jumat di pagi dan sore hari.

"Tidak ada yang beda, pagi berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan sorenya 16.00 - 21.00 WIB," tambah Syafrin Liputo.

Bagi yang lupa ruas jalan apa saja yang akan diberlakukan ganjil-genap, berikut 25 titik di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat 
2. Jalan MH Thamrin 
3. Jalan Jenderal Sudirman 
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
5. Jalan Gatot Subroto 
6. Jalan MT Haryono 
7. Jalan HR Rasuna Said 
8. Jalan DI Panjaitan 
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
10. Jalan Pintu Besar Selatan 
11. Jalan Gajah Mada 
12. Jalan Hayam Wuruk 
13. Jalan Majapahit 
14. Jalan Sisingamangaraja 
15. Jalan Panglima Polim 
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 
17. Jalan Suryopranoto 
18. Jalan Balikpapan 
19. Jalan Kyai Caringin 
20. Jalan Tomang Raya 
21. Jalan Pramuka 
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
23. Jalan Kramat Raya 
24. Jalan Stasiun Senen 
25. Jalan Gunung Sahari

Informasi ini dikeluarkan, seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta selama 2 pekan, 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020. (lila)

TERKINI
PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Chery OMODA E5 Punya Fitur Car Link O, Berikan Kenyamanan Lebih Pada Mobil! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik