Jum'at, 31/07/2020 23:10 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi, setelah sekian lama 'vakum' akibat pandemi COVID-19.
"Pekan depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, akan diberlakukan lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta pada Rabu (30/7/2020).
Untuk jalurnya, masih berpacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019, yaitu di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Syafrin Liputo menegaskan, ganjil-genap masih diberlakukan untuk kendaraan roda empat pribadi saja, sedangkan untuk sepeda motor masih mengkaji lebih lanjut.
Mudik Aman Bersama Keluarga, Perhatikan Tips Berikut!
Dukung Mudik Lebaran Aman, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Uji KIR di Sejumlah Terminal
Cara Menghindari Kecelakaan dengan Truk di Jalan Tol, Berikut Tips dari Auto2000
Pemberlakuan waktu juga masih sama seperti ganjil-genap sebelum pandemi, yakni Senin sampai Jumat di pagi dan sore hari.
"Tidak ada yang beda, pagi berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan sorenya 16.00 - 21.00 WIB," tambah Syafrin Liputo.
Bagi yang lupa ruas jalan apa saja yang akan diberlakukan ganjil-genap, berikut 25 titik di Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Informasi ini dikeluarkan, seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta selama 2 pekan, 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020. (lila)
Keyword : 25 ruas jalan di Jakarta terkena ganjil genap mobil pribadi Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo