Buntut MXGP Semarang, Secara Ksatria H.Kadarusman Minta Maaf Kepada Judiarto!

Rabu, 09/09/2020 13:35 WIB

mobilinanews (Jakarta) – H Kadarusman, Ketua Umum IMI Provinsi Jawa Tengah non-aktif  didampingi pengacara, sahabat dan seorang putrinya menemui A. Judiarto di Jakarta, belum lama ini.

Pertemuan silaturahmi itu bertujuan menyampaikan permintaan maaf,  Pak Kadar – panggilan H Kadarusman – kepada A. Judiarto sebagai salah satu direktur PT ASI (Arena Sirkuit International), promotor lokal penyelenggara kejuaraan dunia motocross MXGP di Indonesia.

“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi, terkait MXGP di Semarang tahun 2018 lalu,” kata Pak Kadar kepada Judiarto di sebuah restaurant Jepang, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut, Judiarto yang mantan Ketua Umum IMI DKI Jakarta hanya didampingi Susi Manurung biasa disapa Kiki Manurung selaku Kuasa Hukum. Pertemuan berlangsung cair, penuh keakraban dan santai.

Kasus bermula, ketika usai penyelenggaraan kejuaraan dunia motocross di Mijen, Semarang Barat, Pak Kadar melaporkan PT ASI dengan up A Judiarto menganggap laporan pertanggung jawaban tidak sesuai realisasi di lapangan terhadap dana hibah dari Pemkot Semarang.

Namun persoalan itu dirasa salah alamat, karena Judiarto dengan perusahaan yang dipimpinnya hanya seorang kontraktor penyelenggara event. 

“Saya hanya salah satu dari beberapa kontraktor dan pelaksana pekerjaan pada event MXGP di Semarang tahun 2018 itu,” terang Judiarto.

Merasa dicemarkan nama baiknya, Judiarto balik melaporkan Pak Kadar kepada Bareskrim Mabes Polri atas pasal pencemaran nama baik.

Rupanya, pihak Bareskrim merespon positif pelaporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, panggil para saksi termasuk Pak Kadar dan telah ditetapkan P21 (berkas kasus lengkap). 

Sejak itu, Pak Kadar rada limbung. Apalagi pada November 2019, Pak Kadar juga disanksi IMI Pusat dengan menonaktifkan sebagai Ketum IMI Jawa Tengah selama 1 tahun, karena dianggap membawa IMI ke ranah hukum.

Dan, pada Agustus 2020, berkas kasus pencemaran nama baik oleh Pak Kadar naik menjadi P-21. Artinya, kasus masuk tahap kedua dari polisi ke Kejaksaan. Pak Kadar yang telah berusia 70 tahun pun harus siap-siap menerima konsekuensi jika vonis pengadilan memutuskan bisa-bisa masuk penjara.

Maka itu, sebelum semua terlambat, Pak Kadar menyempatkan waktu bertemu langsung kepada Judiarto menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, sekaligus agar kasusnya tidak perlu dilanjutkan.

“Pak Judiarto bahkan sebenarnya sudah jauh hari memaafkan Pak Kadar ketika pernyataan itu disampaikan pihak pengacara Pak Kadar. Namun, dalam perkembangannya kok realisasinya tidak seperti yang disampaikan. Akhirnya kami meneruskan kasus ini di kepolisian,” ungkap Kiki Manurung SH, kuasa hukum Judiarto.

Kalau akhirnya keputusan pengadilan kelak memvonis Pak Kadar dengan hukuman, lanjut Kiki Manurung, kliennya (Judiarto) minta agar Pak Kadar tidak perlu menjalani hukuman itu sepenuhnya.

“Klien kami bilang, Pak Kadar hanya  sekitar 1 menit saja masuk sel penjara, habis itu keluar dan pulang ke rumah beliau. Hanya ingin membuktikan, bukan klien kami yang salah,” terang Kiki Manurung.

Kemudian, pada 4 September 2020, Judiarto diwakilkan Kiki Manurung (kuasa hukum) dan Pak Kadar didampingi oleh pengacara dan putrinya, telah mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang.

Yakni menyampaikan kesepakatan perdamaian yang telah dilaksanakan di Jakarta, dan memohon agar penuntutan terhadap Pak Kadar dihentikan berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).

Kejaksaan Negeri Semarang, diwakilkan Kasipidum dan JPU telah memfasilitasi proses perdamaian antara Judiarto dan Pak Kadar yang dilakukan secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Semarang.

Dikarenakan Judiarto berhalangan hadir, yang disaksikan oleh masing-masing pengacara serta kerabat Pak Kadar yang ikut hadir dalam proses perdamaian tersebut, seluruh kesepakatan perdamaian telah dituangkan para pihak dalam Kesepakatan Perdamaian dan Berita Acara Proses Perdamaian yang dibuat  JPU (Gilang Prama Jasa, S.H., M.H) sebagai Fasilitator.  

Kini, Judiarto dan Pak Kadar menunggu proses hukum selanjutnya atas Perdamaian yang telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Semarang berdasarkan Keadilan Retoratif (Restorative Justice).

Semoga perdamaian ini membawa hikmah bagi kita semua.(bs)

TERKINI
Dewan Tiongkok dan Periklindo Komitmen Memperkuat Industri Kendaraan Listrik di Indonesia MOU PT International Chemical Industry dan PT Senzo Feinmetal Perkuat Orbit Triton Untuk Efisiensi Kerja Industri Hadirkan Gaya Berkelas, Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru! Kontribusi Jaga Keberlanjutan, PEVS 2024 Bawa Semangat Net Zero Emission 2060