Sabtu, 03/10/2015 12:48 WIB
Mobilinanews (Jakarta) - Jika melihat sekilas, garis kuning yang banyak terdapat di persimpangan jalan, bisa jadi hanyalah sebagai torehan cat tanpa makna bagi yang tidak mengetahuinya. Sesungguhnya garis kuning ini adalah Yellow Box Junction (YBJ) yang diterapkan oleh Korlantas Polri, guna mengurai kepadatan jalan yang memiliki potensi macet.
Bisa terlihat jelas YBJ terdapat di lampu merah di depan Sarinah Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Aturan main dari YBJ ini adalah, jika saja kepadatan jalan dipersimpangan (ya ng terdapat YBJ) belum terurai dan lampu hijau masih menyala, anda tidak diperkenankan maju ke area YBJ. Namun jika kendaraan didepan lancar barulah anda bisa mengikuti tanda lampu lalin yang sedang menyala.Dengan memahami fungsi YBJ diharapkan masyarakat pengguna jalan raya dapat paham kondisi lalin (lalu lintas) demi kelancaran bersama. "YBJ akan efektif mengurai kemacetan di persimpangan, jika pengendara sadar diri menjaga ketertiban bersama dengan mematuhi peraturan YBJ yang diterapkan di beberapa titik kota Jakarta," ujar Polantas yang ditemui mobilinanews di pos polisi Tugu Pancoran, Jakarta Selatan.Jika tidak tertib di area YBJ akan terkena dampak tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu loh!
Bukannya Nangkap, Polisi-Polisi Ini Malah Bagikan Helm SNI Gratis
Safety Riding : Teknik Mengerem Yang Benar di Kondisi Jalan Basah dan Kering
We Are Safe Driver Bersama SDCI Dan GT Radial