Nahh, Ini Prosedur Mudah Perpanjang SIM Online dari Mobil88!

Rabu, 30/09/2020 21:59 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), itu pasti. Begitu pun jika sudah memiliki, SIM ini harus diperpanjang lagi setiap 5 tahun sekali. 

Beberapa kali, sering kita jumpai proses perpanjangan SIM ini sering menjadi kendala, masyarakat mengeluhkan soal antrian yang panjang dan prosesnya yang cenderung ribet. 

Oleh karena itu, sekarang sudah tersedia pelayanan SIM online. Apa dan bagaimana cara perpanjang SIM online ini? Ini tipsnya dari Mobil88.com!

1.)SIM asli atau SIM lama yang akan diperpanjang waktunya.
2.)Fotokopi SIM serta Fotokopi KTP 2 lembar yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
3.)Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter 
4.)Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM.
5.)Lulus tes psikologi.
6.)Menyiapkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
7.)Meminta surat keterangan kesehatan mata dari Dokter.
8.)Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.

Setelah melengkapi persyaratan memperpanjang SIM, ini prosedur memperpanjang SIM secara online:

1.)Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id
2.)Pilih menu PENDAFTARAN SIM online
3.)Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan
4.)Isi formulir atau data permohonan SIM baru
5.)Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
6.)Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
7.)Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
8.)Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Fasilitas layanan SIM online ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang masih takut untuk keluar rumah di saat pandemik ini.

Meski begitu untuk pencetakan dan foto diri di dalam SIM, kamu tetap harus mendatangi gerai SIM atau SIM keliling yang tersebar di beberapa tempat di Jakarta yaa. 

Layanan SIM online ini juga sudah terhubung dengan seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan SIM).

Namun perpanjangan SIM beda daerah atau beda domisili tetap mengharuskan pemohon untuk mendatangi kantor polisi yang menyediakan layanan perpanjangan SIM.

Nah ini daftar biaya untuk perpanjangan SIM online:
1.)Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
2.)Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
3.)Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
4.)Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
5.)Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000.

Perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.

Apabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.

Oleh karena itu, sebaiknya perhatikan kapan harus perpanjang SIM secara berkala. (lila)

TERKINI
Dewan Tiongkok dan Periklindo Komitmen Memperkuat Industri Kendaraan Listrik di Indonesia MOU PT International Chemical Industry dan PT Senzo Feinmetal Perkuat Orbit Triton Untuk Efisiensi Kerja Industri Hadirkan Gaya Berkelas, Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru! Kontribusi Jaga Keberlanjutan, PEVS 2024 Bawa Semangat Net Zero Emission 2060