Cakeppp! 8 Provinsi Ini Hapus Denda Pajak Kendaraan!

Kamis, 22/10/2020 02:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kabar gembira bagi masyarakat yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor! Sejumlah 8 Provinsi di Indonesia akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor

Hal ini dilakukan agar dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Lalu, kapan dan di provinsi mana saja ya kebijakan ini berlaku?

Yap, ini beberapa provinsi itu. Pertama, Jawa Barat masuk dalam Provinsi yang menggelar kegiatan ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat pun memperpanjang periode pembayaran yang kena pemutihan bebas denda pajak hingga 23 Desember 2020.

Dengan program bertitel 'Triple Untung' Bapeda Jabar memberikan beberapa keuntungan yang meliputi bebas denda PKB, BBNKB II, Tunggakan Progresif, serta diskon PKB 10 persen, Tunggakan Pajak Tahun ke-5, dan BBNKB I sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya, ada Jawa Tengah, yang melakukan penghapusan pajak sampai 19 Desember 2020. Dispensasi ini berlaku untuk semua pemilik kendaraan, baik perorangan, transportasi umum swasta, maupun milik pemerintah. 

Menariknya, bagi yang sudah bayar pajak kendaraan 2020 berkesempatan mengikuti undian berhadiah 1 unit mobil dan 6 unit motor, dengan nomor undian yang didapat saat melunasi pajak, loh. Keren banget kan?

Berikutnya Jawa Timur, dengan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, yang telah diperpanjang hingga 28 November 2020. 

"Pemerintah berharap masyarakat terbantu sebagian bebannya di tengah pemulihan ekonomi ini," tutur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. 

Kemudian ada Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun.

Selain itu, kembali memperpanjang program penghapusan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.

Pemerintah Sumsel juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II), guna meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel.

Sumatera Utara nggak ketinggalan menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan, yang meliputi keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilaksanakan 2 tahap yakni 19 Oktober-15 November 2020 dan 16 November-15 Desember 2020.

Untuk Sumatera Barat, meliputi penghapusan denda PKB, BBNKB. Ketiga, denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

Program ini dilakukan sampai 31 Oktober 2020, wah sebentar lagi selesai, nih.

Bengkulu, melaksanakan program pemutihan pajaknya hingga 11 Desember 2020, dan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.

Yakni berupa keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). 

Terakhir, ada Bali yang juga ikutan dengan kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya. Kebijakan ini berjalan hingga 18 Desember 2020.

Wah, jangan sampai lupa tanggal dan tempatnya, yah! (lila)

TERKINI
Dewan Tiongkok dan Periklindo Komitmen Memperkuat Industri Kendaraan Listrik di Indonesia MOU PT International Chemical Industry dan PT Senzo Feinmetal Perkuat Orbit Triton Untuk Efisiensi Kerja Industri Hadirkan Gaya Berkelas, Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru! Kontribusi Jaga Keberlanjutan, PEVS 2024 Bawa Semangat Net Zero Emission 2060