Sabtu, 24/10/2020 10:55 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Operasi Zebra 2020 akan segera digelar mulai Senin (26/10/2020) lusa hingga dua minggu ke depan oleh Polda Metro Jaya.
"Operasi Zebra akan dilangsungkan 26 Oktober sampai 8 November 2020," terang Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (23/10/2020).
Namun pada Operasi Zebra kali ini, Polda Metro Jaya lebih memfokuskan tindakan yang bersifat persuasif, edukatif dan preventif.
"Lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Kombes Sambodo.
IMI Pusat Bersama Berbagai Pihak Terkait Adakan Pertemuan Matangkan Persiapan Jakarta e-Prix 2023
Matangkan Persiapan Street Race 4 di Kemayoran, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Berdiskusi Dengan IMI Pusat
Asuransi Astra Dukung Percepatan Vaksinasi Booster Gandeng Ditbinmas Polda Metro Jaya
Meski begitu, sanksi bagi pelanggar tetap akan diterapkan. Kombes Sambodo mengatakan, penindakan sanksi berlaku untuk pengendara yang sekiranya membuat atau membahayakan pengendara lain.
Terdapat 3 pelanggaran utama yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2020. Apa saja ya?
"Untuk sanksi tindakan akan tetap kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak pakai helm,” jelas Kombes Sambodo.
Berlandaskan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku ketiga pelanggaran tersebut bisa dikenakan ancaman kurungan atau denda uang.
Persiapkan kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya ya, jangan sampai ketilang, guys! (lila).
Keyword : 3 pelanggaran langganan operasi zebra 2020 polda metro jaya kombes pol Sambodo Purnomo Yogo