Operasi Zebra Digelar Mulai Senin Lusa, 3 Pelanggaran Ini Akan Mendominasi

Sabtu, 24/10/2020 10:55 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Operasi Zebra 2020 akan segera digelar mulai Senin (26/10/2020) lusa hingga dua minggu ke depan oleh Polda Metro Jaya.

"Operasi Zebra akan dilangsungkan 26 Oktober sampai 8 November 2020," terang Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (23/10/2020).

Namun pada Operasi Zebra kali ini, Polda Metro Jaya lebih memfokuskan tindakan yang bersifat persuasif, edukatif dan preventif.

"Lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Kombes Sambodo.

Meski begitu, sanksi bagi pelanggar tetap akan diterapkan. Kombes Sambodo mengatakan, penindakan sanksi berlaku untuk pengendara yang sekiranya membuat atau membahayakan pengendara lain.

Terdapat 3 pelanggaran utama yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2020. Apa saja ya?

"Untuk sanksi tindakan akan tetap kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak pakai helm,” jelas Kombes Sambodo.

Berlandaskan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku ketiga pelanggaran tersebut bisa dikenakan ancaman kurungan atau denda uang.

Persiapkan kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya ya, jangan sampai ketilang, guys! (lila).

TERKINI
Begini Cara Mudah Melihat Kampas Rem Lewat Indikator Motor, Simak Tata Caranya! Spesifikasi Nissan Magnite: SUV Kompak yang Bikin Honda HRV Kehabisan Napas! Komunitas Pengendara Kendaraan Listrik dan Keseruan Parade di PEVS 2024 AC Mobil Tidak Dingin, Coba Lakukan 6 Cara Ini Agar Temperatur Suhu Dalam Mobil Tetap Stabil!