Tok, Pemerintah Tak Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Pemudik Nataru!

Rabu, 23/12/2020 05:35 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Setelah sempat beredar kabar pemudik mobil pribadi wajib rapid test antigen, baru-baru ini pemerintah resmi mengumumkan bahwa pemudik tidak diharuskan melakukannya.

DItandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), mengenai perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.

Bahwa, untuk perjalanan darat masih diperbolehkan menggunakan rapid test antibodi, di mana antigen menjadi tidak wajib.

Termasuk anak di bawah 12 tahun, baik itu rapid test antigen maupun PCR. 

Selain itu, perjalanan di sekitar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tidak mesti pula menunjukkan surat hasil rapid test.

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.

Menurut poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan surat hasil rapid test antigen negatif bagi pengendara yang keluar masuk daerah Pulau Jawa dengan transportasi darat, hanyalah bersifat imbauan.

Cukup mengunduh aplikasi e-Hac melalui App Store maupun Google Store, kemudian mengisi data secara lengkap. (hilary)

TERKINI
Hyundai Ajak Pemilik IONIQ 5 dan IONIQ 6 Lakukan Pembaruan Software Bermasalah, Menjamin Keamanan Konsumen Mazda Indonesia Resmi Buka Diler Baru di Jemursari, Surabaya, Ini Fasilitas Unggulannya PEVS 2024 : NETA Raih Penghargaan Favourite Car Brand Launch, Ini Strategi Yang Diterapkan MMKSI Merelokasi Diler Mitsubishi Motors SUN Malang Kota, Kini Lebih Lengkap dan Nyaman