Rabu, 23/12/2020 05:35 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Setelah sempat beredar kabar pemudik mobil pribadi wajib rapid test antigen, baru-baru ini pemerintah resmi mengumumkan bahwa pemudik tidak diharuskan melakukannya.
DItandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), mengenai perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.
Bahwa, untuk perjalanan darat masih diperbolehkan menggunakan rapid test antibodi, di mana antigen menjadi tidak wajib.
Termasuk anak di bawah 12 tahun, baik itu rapid test antigen maupun PCR.
Kembali Buka Program Mudik Motor Gratis, DJKA Kemenhub Akui Belum Layani Pemilik Motor Listrik
Kemenhub Berencana Atasi Lonjakan Kecelakaan Bus, Ini Langkah-Langkah yang Diambil
Kunjungi Pabrik Motor Listrik Alva, Kemendag Siap Promosikan Kendaraan Ramah Lingkungan
Selain itu, perjalanan di sekitar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tidak mesti pula menunjukkan surat hasil rapid test.
"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.
Menurut poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan surat hasil rapid test antigen negatif bagi pengendara yang keluar masuk daerah Pulau Jawa dengan transportasi darat, hanyalah bersifat imbauan.
Cukup mengunduh aplikasi e-Hac melalui App Store maupun Google Store, kemudian mengisi data secara lengkap. (hilary)
Keyword : Rapid test antigen mudik Nataru Kemenhub adita irawati