Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan, Yakin Bisa Jalankan?

Jum'at, 01/01/2021 23:20 WIB

Jakarta (mobilinanews) - Ternyata, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan kendaraan roda dua dan roda empat melakukan uji emisi. Aturan itu akan mulai berlaku pada akhir Januari 2020.

"Kita telah melakukan uji coba untuk implementasi Pergub tersebut yang akan dilakukan efektif pada 24 Januari 2021. Pergub 66 ditetapkan pada 24 Juli 2020, 6 bulan masa sosialisasinya dan akan kita implementasikan pada 24 Januari 2021," kata Syaripudin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Aturan itu tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, memuat seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi di atas ambang batas baku mutu yang ditetapkan.

"Hal ini upaya yang sangat efektif untuk mewujudkan kualitas udara yang semakin baik di DKI Jakarta," ungkap Syarifudin.

Syaripudin menambahkan akan ada sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak mengikuti aturan uji emisi kendaraan.

"Ketika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, maka ketika pemilik atau pengendara tersebut melakukan parkir pada lokasi yang bersifat off street, seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, maka akan dikenai disinsentif pada pengenaan tarif tertinggi parkir yang berlaku. Tetapi, ketika dia lulus uji emisi, berlaku pada tarif yang standar," jelasnya.

Syaripudin menerangkan kendaraan yang berumur lebih dari 3 tahun wajib melakukan uji emisi. Kendaraan di lingkungan Pemprov DKI juga diwajibkan uji emisi.

"Masa berlakunya itu kan yang pertama kendaraan yang punya kewajiban  kendaraan yang masih berusia di atas 3 tahun. Jadi sebelum lewat 3 tahun itu tidak diwajibkan. Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem yang namanya E-UJI EMISI dengan Dispenda dan juga kepolisian. Lalu yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini," terang dia.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta. Baik punya pemerintah punya masyarakat dan aturan yang lama itu Pergubnya 92 2007 itu tidak mengatur tentang motor, tetapi Pergub 66 ini mengatur kewajiban bahwa motor pun harus melakukan uji emisi gas buangnya. Jadi motor punya kewajiban juga," pungkas Syaripudin.

Menurut catatan mobilinanews, aturan terkait uji emisi kendaraan ini sudah beberapa kali diwacanakan dan diterapkan. Namun tidak berjalan secara konsisten alias layu sebelum berkembang.

Persoalan mendasar, masih banyak kendaraan yang mestinya harus memakai bahan bakar dengan octan 92 ke atas, namun pada kenyataannya mayoritas justru memakai yang beroctan 90.

Sehingga yang terjadi kemudian menjadi kebijakan yang tidak nyambung, dengan aturan kewajiban uji emisi ini. (hilary)

TERKINI
PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Chery OMODA E5 Punya Fitur Car Link O, Berikan Kenyamanan Lebih Pada Mobil! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik