Minggu, 10/01/2021 04:30 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Kendaraan bermotor roda dua memang bukan merupakan kendaraan untuk angkut barang. Namun, bagi sebagian orang, terpaksa menggunakan sepeda motor untuk keperluan pribadi.
Untuk mengangkut barang di motor, tentu harus memiliki pedoman yang baik. Jangan sampai memaksakan beban sampai kelebihan muatan.
Menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), bukan hanya persoalan angkut barang, tetapi dalam berboncengan juga ada pedomannya.
"Dalam berkendara, untuk berat boncengan atau membawa barang tidak boleh lebih dari 70 kg," buka Sony Susmana kepada mobilinanews.
Bocor, Motor Listrik TVS iQube Terbaru Akan Rilis Dengan Harga Rp 50 Jutaan, Berikut Spesifikasi Lengkapnya!
Riding Clan of Classy, Ekspresikan Anak Muda Pengguna Yamaha Fazzio Hybrid di Surakarta
Tekiro Adakan Servis Gratis di Kampus ITS Surabaya, Incar Terpelajar
Penjelasan yang diberikan Sony Susmana, bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut pakar keselamatan berkendara ini ada rumusnya berapa beban yang bisa ditopang sepeda motor.
"Karena motor idealnya mampu memberikan keseimbangan dengan total berat muatannya sampai 150 kg," terang Sony Susmana.
Selain itu, dalam mengangkut barang, pengendara tersebut juga harus paham mengenai aturan yang berlaku.
Terlebih, hal ini juga akan menyangkut mengenai keselamatan pengendara juga pengguna jalan lainnya.
"Dan, dimensi barang tidak lebih lebar dari stang motor, tidak lebih tinggi dari bahu pengendara, serta tidak melebihi panjang behel jok motor," tegas Sony Susmana.
Cocok! (hf)
Keyword : Motor angkut barang pakai motor keselamatan berkendara Training Safety Defensive Consultant Indonesia sony susmana