Simak Nih! Pedoman Untuk Angkut Barang Pakai Motor

Minggu, 10/01/2021 04:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kendaraan bermotor roda dua memang bukan merupakan kendaraan untuk angkut barang. Namun, bagi sebagian orang, terpaksa menggunakan sepeda motor untuk keperluan pribadi.

Untuk mengangkut barang di motor, tentu harus memiliki pedoman yang baik. Jangan sampai memaksakan beban sampai kelebihan muatan.

Menurut Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), bukan hanya persoalan angkut barang, tetapi dalam berboncengan juga ada pedomannya.

"Dalam berkendara, untuk berat boncengan atau membawa barang tidak boleh lebih dari 70 kg," buka Sony Susmana kepada mobilinanews.

Penjelasan yang diberikan Sony Susmana, bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut pakar keselamatan berkendara ini ada rumusnya berapa beban yang bisa ditopang sepeda motor.

"Karena motor idealnya mampu memberikan keseimbangan dengan total berat muatannya sampai 150 kg," terang Sony Susmana.

Selain itu, dalam mengangkut barang, pengendara tersebut juga harus paham mengenai aturan yang berlaku.

Terlebih, hal ini juga akan menyangkut mengenai keselamatan pengendara juga pengguna jalan lainnya.

"Dan, dimensi barang tidak lebih lebar dari stang motor, tidak lebih tinggi dari bahu pengendara, serta tidak melebihi panjang behel jok motor," tegas Sony Susmana.

Cocok! (hf)

TERKINI
Hyundai Ajak Pemilik IONIQ 5 dan IONIQ 6 Lakukan Pembaruan Software Bermasalah, Menjamin Keamanan Konsumen Mazda Indonesia Resmi Buka Diler Baru di Jemursari, Surabaya, Ini Fasilitas Unggulannya PEVS 2024 : NETA Raih Penghargaan Favourite Car Brand Launch, Ini Strategi Yang Diterapkan MMKSI Merelokasi Diler Mitsubishi Motors SUN Malang Kota, Kini Lebih Lengkap dan Nyaman