Harus Negatif PCR, Syarat Buat Pengendara Yang Melintas Jalur Jawa - Bali!

Kamis, 14/01/2021 11:59 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pada Senin, 11 Januari kemarin, pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali, guna menahan penyebaran virus COVID-19 meluas.

Tak terkecuali kegiatan pada sektor transportasi, yang juga dibatasi. Bahwa ada beberapa syarat yang harus dijalani terkait penggunaan kendaraan umum dan pribadi yang disadur dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat.

Yakni para pengendara yang melewati jalur Jawa-Bali wajib mengisi e-HAC (Electronic – Health Alert Card) Indonesia melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui google play di smartphone.

Kemudian, untuk perjalanan ke Bali pengendara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT PCR (reverse-transcriptase polymerase chain reaction) atau non-reaktif rapid test antigen dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menyerahkan tes negative RT PCR ataupun rapid test antigen.

Sedangkan bagi kendaraan umum, diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.

Dan penumpang dilarang berkerumun lebih dari lima orang serta tetap menerapkan protokol kesehatan saat menunggu.

Penggunaan ojek online juga diperbolehkan mengangkut penumpang, namun tetap dalam kapasitas normal dengan patrisi pembatas.

Langkah lainnya, pemerintah juga mengadakan rapid test antigen acak bagi pengendara di rest area sepanjang wilayah Jawa-Bali. 

Wah, daripada daripada, mending kita di rumah aja ya kalau gitu…(hilary)

TERKINI
Tutup Ajang PEVS 2024 dengan Gemilang, MG Raih Penghargaan Favorite Big MPV untuk MG Maxus 9 Spesifikasi Seres E1 yang Meraih Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 305 Ducati Pecahkan Rekor MURI di Event We Ride As One di Candi Prambanan Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali