Daihatsu Rocky Belum Diluncurkan Namum Dapat Relaksasi PPnBM, Ini Penjelasan Amelia Tjandra!

Kamis, 04/03/2021 01:05 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah sudah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak 26 Februari 2021 yang diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember  2021.

Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.

Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan berikut ini, yaitu mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4x2/Station Wagon; kapasitas penumpang di bawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.

Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT. Astra Daihatsu Motor memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky.

Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.

“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor. (wan)

TERKINI
Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik FIF Raup Laba Bersih Rp1,1 Triliun, Naik 16,5 Persen di Kuartal I 2024 PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan