Perpanjang SIM Motor dan Mobil Tanpa Ribet, Ini Caranya

Senin, 05/04/2021 04:40 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kepolisian Repoblik Indonesia terus berinovasi untuk memaksimalkan pelayanannya. Salah satunya adalah perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat aplikasi yang lagusung bisa diakses melalui smartphone (HP).

Dengan aplikasi khusus yang disediakan kepolisian, pengenudi kendaraan yang ingin mengurus perpanjanga SIM-nya, tidak perlu repot lagi, datang ke SAMSAT. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, mengatakan aplikasi yang dimaksud sedang dalam tahap uji coba.

Aplikasi perpanjangan SIM akan meluncur dalam waktu dekat, menindaklanjuti Program Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang ingin mendigitalisasi berbagai bentuk pelayanan yang langsung berkenaan dengan masyarakat.

Lalu begaimana mengurus perpanjangan SIM melalui smartphone alias melakukan perpanjangan SIM dari genggaman tangan? Kepolisian Repoblik Indonesia telah menyiapkan perpanjangan SIM melalui aplikasi khusus yang memudahkan pengendara melakukannya dari ponsel.

Untuk SIM A dan C, pengemudi tinggal mengakses aplikasi SINAR (SIM Nasional presisi). Ujian dan tes kesehatan akan dilakukan secara online. Demikian juga pemeriksaan psikologi yang menjadi bagian penunjang kepemikan SIM.

Sebagai catatann, yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penertiban bukan tanggal lahir yang sudah lazim di masyarakat. Masa berlaku perpanjangan SIM online lima tahun dengan biaya untk SIM C Rp 75 ribu dan SIM A Rp 80 ribu.

Mekanisme perpanjangannya terbilang sederhana. Langkahnya sebagai berikut. Pemilik SIM perlu mendownload aplikasi perpanjangan SIM, kemudian diikuti registrasi nomor HP bersangkutan. Selanjutnya dilakukan berifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), SIM, fotocopy KTP, SIM dan foto selfie.

Langkah selanjutnya adalah memverifikasi NIK dan SIM. Kemudian memilih jenis SIM dan lokasi Satpas, dilanjutkan mengupload foto dan tanda tangan, lalu pilih metode pengiriman, mengisi rekening pengembalian atau pembatalan, memverifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan melakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim.

Selanjutnya SIM akan dicetak dan kirimka ke alamat bersangkutan, dan diterima oleh pemohon. Cara pengurusan digital atau online ini dianggap dapat memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan, sehingga tidak perlu membuang waktu ke SAMSAT yang menanganinya.

Brigjen Pol Yusuf, megungkapkan aplikasi yang dimaksud sedang dalam tahap uji coba dan akan meluncur dalam waktu dekat. Dari beberapa sumber dari penelusuran mobilinanews, Kepolisian akan melaunching aplikasi perpanjangan SIM ini, pada 12 April 2021 mendatang.(Elk)

TERKINI
Dewan Tiongkok dan Periklindo Komitmen Memperkuat Industri Kendaraan Listrik di Indonesia MOU PT International Chemical Industry dan PT Senzo Feinmetal Perkuat Orbit Triton Untuk Efisiensi Kerja Industri Hadirkan Gaya Berkelas, Vespa Rilis Vespa Primavera dan Vespa Sprint 2024 Terbaru! Kontribusi Jaga Keberlanjutan, PEVS 2024 Bawa Semangat Net Zero Emission 2060