Sabtu, 03/07/2021 18:45 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Perhubungan RI meminta pengemudi ojek online (ojol) memasang sekat pembatas/partisi dengan penumpang. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan, namun pemerintah meminta lebih banyak driver ojol melakukan hal ini.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan pihaknya sudah membicarakan hal ini dengan tiga aplikator, yaitu Gojek, Grab dan, Maxim.
"Dengan pertimbangan yang cukup matang sepeda motor yang untuk kepentingan masyarakat saya sudah komunikasikan dengan tiga aplikator untuk meminta kembali pengemudi dipasang sekat pengemudi dan penumpang," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Budi meminta pemasangan partisi di motor ojol diperbanyak lagi, terutama di Jawa, Bali dan akan ke seluruh Indonesia.
Kendaraan Roda Dua Penyumbang Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi, Perlu Penerapan Teknologi Keselamatan Berkendara
Pameran Kendaraan Listrik Berbasis Baterei 2022 Kolaborasi Kemenhub dan Kementerian Koperasi/UKM Sukseskan KTT G20
BMW Indonesia Transfer Ilmu dan Teknologi Kepada Kementerian Perhubungan
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan pedoman bepergian menggunakan transportasi di saat PPKM Darat.
"Agar diperbanyak lagi tak hanya di Jakarta tapi di wilayah lain terutama wilayah Jawa dan Bali," katanya.
Pedoman tersebut tertera dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandem Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat.
Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut untuk menindaklanjuti SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19. (hilary)
Keyword : Ojol wajib pakai partisi Kemenhub RI gojek boleh angkut penumpang di PPKM Darurat Kementerian Perhubungan