Driver Ojol Boleh Angkut Penumpang Saat PPKM Darurat, Tapi Pasang Partisi!

Sabtu, 03/07/2021 18:45 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Kementerian Perhubungan RI meminta pengemudi ojek online (ojol) memasang sekat pembatas/partisi dengan penumpang. Hal ini sebenarnya sudah dilakukan, namun pemerintah meminta lebih banyak driver ojol melakukan hal ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan pihaknya sudah membicarakan hal ini dengan tiga aplikator, yaitu Gojek, Grab dan, Maxim.

"Dengan pertimbangan yang cukup matang sepeda motor yang untuk kepentingan masyarakat saya sudah komunikasikan dengan tiga aplikator untuk meminta kembali pengemudi dipasang sekat pengemudi dan penumpang," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Budi meminta pemasangan partisi di motor ojol diperbanyak lagi, terutama di Jawa, Bali dan akan ke seluruh Indonesia. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan pedoman bepergian menggunakan transportasi di saat PPKM Darat.

"Agar diperbanyak lagi tak hanya di Jakarta tapi di wilayah lain terutama wilayah Jawa dan Bali," katanya.

Pedoman tersebut tertera dalam surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandem Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut untuk menindaklanjuti SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19. (hilary)

TERKINI
Begini Cara Mudah Melihat Kampas Rem Lewat Indikator Motor, Simak Tata Caranya! Spesifikasi Nissan Magnite: SUV Kompak yang Bikin Honda HRV Kehabisan Napas! Komunitas Pengendara Kendaraan Listrik dan Keseruan Parade di PEVS 2024 AC Mobil Tidak Dingin, Coba Lakukan 6 Cara Ini Agar Temperatur Suhu Dalam Mobil Tetap Stabil!