Third Party Liability Adira Insurance Bisa Cover Kecelakaan Kendaraan

Selasa, 31/08/2021 12:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) – PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) terus aktif memberikan edukasi tentang pentingnya asuransi bagi masyarakat. Berbagai program yang digulirkan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin saja terjadi.

Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama mengatakan asuransi bisa menjadi unsur preventif yang dapat meringankan beban finansial masyarakat, ketika terjadi kecelakaan atau berbagai hal buruk lainnya.

"Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan," kata Wayan Pariama dalam acara NGOVSAN FORWOT, Selasa (31/8/2021).

Merujuk data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1.062.600.000.

Data tersebut menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan. Rinciannya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan. Artinya jika di total ada 869 pengendara yang menjadi Korban.

Berkaitan dengan itu, maka Adira Insurance memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan, sehingga dapat membantu korban ketika mengalami kejadian tersebut.

"Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Jaminan TPL akan memberikan ganti rugi, tidak sebatas kerusakan pada kendaraan. Tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi.

"Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Wayan.

Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.

Menyoal rate untuk asuransi mobil, jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.

Dengan TP ini, Adira Insurance berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi kostumer maupun kepada pengguna jalan lainnya. (Elk)

TERKINI
Hyundai Ajak Pemilik IONIQ 5 dan IONIQ 6 Lakukan Pembaruan Software Bermasalah, Menjamin Keamanan Konsumen Mazda Indonesia Resmi Buka Diler Baru di Jemursari, Surabaya, Ini Fasilitas Unggulannya PEVS 2024 : NETA Raih Penghargaan Favourite Car Brand Launch, Ini Strategi Yang Diterapkan MMKSI Merelokasi Diler Mitsubishi Motors SUN Malang Kota, Kini Lebih Lengkap dan Nyaman