Klaim Asuransi Adira Bisa Lewat Klik Satu Jari

Kamis, 02/09/2021 01:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) terus melakukan inovasi untuk memudahkan pelayanan kepada pelanggannya. Hanya saja butuh komunikasi dan pengertian bersama dalam proses klaim asuransi sesuai dengan kontak yang telah disepakati.

Hal ini diungkapkan Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama. Menutunya asuransi itu sebenarnya merupakan kontrak antara pihak perusahaan dan nasabah yang berasuransi, sehingga ada kesepakatan yang akan dijalankan dalam proses klaim.

"Jadi asuransi itu sebenarnya kontrak, antara persuhaan dan yang berasuransi. Jadi dalam kontrak itu diatur dalam suatu polis dalam kesepakatan asuransi," kata Wayan dalam NGOVSAN bersama FORWOT kemarin.

Berkaitan dengan itu, Adira berusaha memaksimalkan layanannya dalam berbagai inovasi produk. Salah satunya adalah Autocillin adira. produk ini hadir beberapa tahun lalu untuk memenuhi kebutuhan mobile pelanggan yang berkembang cepat mengikuti teknologi digital.

Melalui Autocillin Adira, pelanggan tinggal mendownload aplikasinya dan dapat mengakses informasi tentang Adira Insurance hanya dari genggaman tangan (smartphone). Klaim pun bisa dilakukan dengan satu jari atau mengklik pilihan yang ada dalam aplikasi tersebut.

"Banyak perusahaan yang kemudian mencari solusi. Misalnya di Adira kami mempunyai, Autocilin Claime Mobile. Jadi kalau ada kerusakan pada mobil, tinggal daftarkan. Aplikasinya didownload, terus klik klaim, kemudian di foto mobilnya di posting nanti ada yang nelpon dan kalau perlu diderek akan dilakukan dan dibawa ke bengkel yang ada di list kami untuk perbaikan," terangnya.

Klaim Asuransi dengan TJH

Hal diatas berkaitan dengan klaim biasa. Namun tantangannya datang ketika ada nasabah yang mengklaim Asuransi TJH (Tanggung Jawab Hukum) yang mungkin dianggap ribet oleh kostumer. Padahal dokumen yang diperlukan juga sama saja dengan klaim biasa.

"Memang untuk klaim yang ada TJH-nya perlu ada effort tambahan, karena melibatkan orang lain. Memang biasanya orang nggak mau ribet. Pokoknya yang penting ada yang tanggung. Tapi kan kedua orang yang terlibat, harus datang ke polisi untuk membuatkan laporan kepolisian karena ada urusan hukumnya," beber Wayan.

Dengan kelengkapan surat laporan kepolisian terhadap kasus yang melibatkan orang lain, atau misalnya terjadi kehilangan yang butuh keterangan kepolisian, dimaksud agar polis kemudian memblokir mobil yang hilang agar tidak diperjual belikan lagi.

Hal ini sebenanrnya wajar untuk kepentingan yang lebih besar dan harus dipahami oleh nasabah. Berkaitan dengan itu, memang ada perbedaan dokumen yang harus diisi oleh pelanggan.

"Misalnya untuk kendaraan yang sebagian dokumennya akan seperti apa. Dan kerusakan total atau kehilangan tentu dokumennya akan lebih banyak," imbuhnya. (elk)

TERKINI
Tutup Ajang PEVS 2024 dengan Gemilang, MG Raih Penghargaan Favorite Big MPV untuk MG Maxus 9 Spesifikasi Seres E1 yang Meraih Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 305 Ducati Pecahkan Rekor MURI di Event We Ride As One di Candi Prambanan Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali