Ingat Orang Tua, Tidak Boleh Tempatkan Anak di Depan Saat Bermotor

Sabtu, 25/09/2021 08:30 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Banyak orang tua di Indonesia, memiliki kebiasaan kurang aman saat membonceng anak dengan sepeda motor.

Tak jarang kita menemukan, buah hati mereka ditempatkan di depan motor. Padahal ini sangat membahayakan anak juga pengemudi sendiri.

Memang secara hukum, pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang. Tan spesifik mengatur bobot, dimensi, tinggi dan hal lainnya.

Namun secara setiap orang harus bijaksana dengan mempertimbangkan norma keselamatan. Dan soal membonbceng harusnya masuk dalam pertimbangan tersebut.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengungkapkan orang tua tidak boleh menempatkan anak dibagian depan sepeda motor saat mengajak mereka jalan-jalan atau aktivitas lainnya karena hal tersebut sangat berbahaya.

Ia menngungkapkan dalam norma keselamatan anak kecil yang kakinya belum menyentuh footstep motor, tidak boleh dibiatkan sendiri di belakang. Harus didampangi penumpang lain.

"Kalau dalam norma keselamatan, anak kecil yang kakinya tidak atau belum menempel footstep atau injakan kaki, tidak diperkenankan dibonceng, karena akan membahayakan dirinya dan orang tuanya, saat terjadi kecelakaan," kata Jusri Pulubuhu dalam Online Motorcycle Safety Training JDC bersama FORWOT, Jumat (24/9/2021).

Jusri menambahkan anak tidak dibenarkan ditaruh di bagian depan motor, karena selain akan mempersempit ruang gerak pengemudi, juga akan berisiko ketika terjadi crash.

Ketika terjadi tabrakan, anak yang tidak duduk dengan terikat atau lainnya akan terpental sama dengan kecepatan motor saat sebelum jatuh. Dan itu sangat mengerikan.

"Misalnya dia nabrak dalam kecepatan 80 Km/jam, maka motor akan berhenti karna benturan dan si anak akan terbang dalam kecepatan 80 Km/jam juga. Seharusnya dia ada di belakang agar mengalami absorpsi dari pada kendaraan, terus ada ketahanan dari bapaknya yang ada di depan, sehingga anak tidak mendapat benturan semasif diterbang bebas ketika duduk di depan," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Jusri kembali menegaskan bahwa anak tidak diperkenankan duduk di depan motor pada saat dibonceng, karena ini terkait dengan keselamatan.

Resikonya kecelakaan fatal dan orang tua akan menanggung akibatnya sebagai orang yang bersalah jika terjadi kecelakaan.

"Tidak diperkenankan, anak duduk di depan, karena akan membahayakan dirinya dan orang tuanya, karena kalau dia celaka orang tuanya pasti masuk penjara karena itu tanggung jawab orang tuanya. Karena tanggung jawabnya ada pada pengemudi atau pegendara," tukasnya.(elk)

TERKINI
Soal Isu BBM Pertalite Akan Dihapus, Pertamina Patra Niaga: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Toyota Veloz 2024, Mobil Keluarga yang Jadi Musuh SPBU karena Irit Bahan Bakar Suzuki Motor Corporation Memperkuat Posisi Global dengan Peningkatan Produksi dan Penjualan Aveta SVR 180, Motor Bebek Super yang Bertenaga Buas, MX King 150 Auto Minder!