Kasus Cylinder Head ISSOM : Keputusan Steward Menolak Protes TTI Dibatalkan, Banding Diterima!

Selasa, 02/11/2021 12:25 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Tim Panel Banding akhirnya MENERIMA Banding yang diajukan Toyota Team Indonesia (TTI) terkait dugaan pelanggaran penggunaan Cylinder Head ilegal oleh mobil Alvin Bahar di kelas ITCR Max pada round 4 Kejurnas Balap Mobil ISSOM 2021.

Banding itu diajukan Toyota Team Indonesia ke IMI Pusat cc Waketum Olahraga Mobil, setelah protesnya ditolak oleh Steward Kejurnas Balap Mobil ISSOM.

Keputusan Tim Panel Banding itu kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan IMI Pusat yang ditanda tangani oleh Bambang Soesatyo (Ketua Umum) dan Ahmad Sahroni (Sekretaris Jenderal), Senin (1/11/2021).

Berikut kutipan Keputusan IMI Pusat.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

Pertama : Menerima putusan Panel Banding IMI, sebagaimana seperti yang tertuang dalam Putusan Panel Banding IMI, Nomor :144/IMI/SK-Panel/X/2021/sebagai berikut.

1. Cylinder Head kendaraan Peserta No 1 Alvin Bahar, dinyatakan tidak sesuai Pasal 2 ayat 2.1 Peraturan Teknik Perlombaan Balap Mobil Kelas ITCR Max, Peraturan Balap Mobil IMI tahun 2021.

2. Permohonan Banding Toyota Team Indonesia atas nama peserta Haridarma Manoppo, peserta No 39 DITERIMA.

3. Keputusan Steward No 01, pada ISSOM putaran 4 tanggal 15-17 Oktober 2021 tentang "Menolak Protes Toyota Team Indonesia" DIBATALKAN.

4. Peserta No 1 Alvin Bahar Didiskualifikasi dari Balap Mobil ISSOM putaran 4 2021, dan seluruh poin Kejuaraan Nasional sampai dengan putaran ke-4 dihapuskan. Sesuai pasal 3 Peraturan Teknik Perlombaan Balap Mobil ITCR, Peraturan Balap Mobil IMI 2021.

5. Hasil Lomba ISSOM putaran 4 dirubah sesuai keputusan ini.

6. Uang jaminan Banding dikembalikan setelah dipotong biaya Proses Panel Banding sebesar Rp 5.000.000,-

Kedua : Putusan sebagaimana tersebut pada butir "pertama" dalam penetapan ini, bersifat final dan mengikat.

Ketiga : Putusan Panel Banding sebagaimana tersebut pada butir "pertama" dalam penetapan ini, untuk disampaikan kepada para pihak yang berperkara, dan diinformasikan kepada IMI Provinsi.

Keempat :  Putusan sebagaimana tersebut pada butir "pertama" untuk dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang diberlakukan organisasi.

Kelima : Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. (tim mobilina)

 

 

TERKINI
Wuling Resmi Membuka Pemesanan Cloud EV di Ajang Periklindo Electric Vehicle Show 2024 Mitsubishi Fuso Dukung Jambore Canter Mania di Jambi, Solidaritas Tiada Batas! Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024: Dukung Percepatan Transisi Kendaraan Listrik di Indonesia Pameran PEVS 2024: Bluebird Tambah Taksi Listrik!