Dianggap Salah Menjatuhkan Sanksi, Rabindra Protes Keras Ke PP IMI

Kamis, 24/12/2015 22:09 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Rabindra Soeparto melakukan protes keras kepada PP IMI. Hal ini menyangkut sanksi yang dijatuhkan kepadanya berupa pencabutan lisensi sebagai pimpinan perlombaan gokart.

Rabindra membantah penalti yang diberikan kepada peserta yang melakukan jump start dengan tidak meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Perlombaan, seharusnya meminta persetujuan.

 “Pernyataan ini tidak benar. Tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh kami sebagai Pimpinan Perlombaan kepada panel banding I & II. Dua panel banding yang berbeda. Kepada kedua panel banding tersebut kami memberikan keterangan bahwa pada saat pinalti jump start diberikankepada salah satu peserta, Pimpinan Perlombaan telah terlebih dahulu memberi tahu dan minta persetujuan Pengawas Perlombaan,” ujar Rabindra.

Dalam alinea menimbang butir 4 dikatakan, bahwa hasil Final Micro Max dalam Kejurnas Karting Putaran ke - IV tersebut yang seharusnya mengenakan pinalti 10 detik terhadap Rava Mahpud Nomor Start 17 karena melakukan jump start Keputusan Pimpinan Lomba telah membatalkan dengan meniadakan pinalti 10 detik, dan seterusnya.

“Pernyataan tersebut salah. Kami sebagai Pimpinan Perlombaan justru menjatuhkan pinalti 10 detik yang berakibat kemenangan jatuh pada Ariel Andhika B Nomor Start 22. Pembatalan pinalti 10 detik dilakukan oleh Steward setelah menerima protes dari pihak Rava Mahpud Nomor Start 17. Sekali lagi bukan kami sebagai Pimpinan Lomba yang membatalkan pengenaan pinalti 10 detik. Kami justru yang mengenakan pinalti 10 detik tersebut,” lanjut pria berkacamata ini.

Maka itu, pria yang tinggal di Pondok Labu, Jakarta Selatan itu menolak keras sanksi hukuman yang diberikan karena telah terjadi kesalahan yang sangat mendasar oleh team panel banding II dalam mencerna keterangan yang diberikan  berakibat terjadi kesalah dalam memberikan pertimbangan dan perhatian.

Sanksi hukuman tersebut, lanjut Rabindra dinilai berlebihan (over kill) untuk kesalahan yang sebenarnya secara prinsip dalam peraturan lomba tidak  dilakukan.

“Maka itu kami minta agar sanksi hukuman yang telah diberikan kepada kami ditinjau kembali dan dibatalkan. Pada hemat kami Surat Keputusan Nomor 228/IMI/SK-OR/A/XII/2015 ini telah disusun danditerbitkan secara gegabah. Etika dan tanggung jawab moril telah diabaikan.

Mestinya Rabindra direhabilitasi dong.

TERKINI
Tutup Ajang PEVS 2024 dengan Gemilang, MG Raih Penghargaan Favorite Big MPV untuk MG Maxus 9 Spesifikasi Seres E1 yang Meraih Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 305 Ducati Pecahkan Rekor MURI di Event We Ride As One di Candi Prambanan Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali