Senin, 11/01/2016 19:52 WIB
mobilinanews (Jakarta) - Korlantas Polri telah mengeluarkan ketetapan Surat Pembaruan bernomer ST/2653/XII/2015 yang mengatur tentang klarifikasi SIM C serta batas waktu perpanjangan SIM.
Berdasarkan informasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya, pengendara nantinya SIM C sudah tidak bisa digunakan untuk semua motor melainkan sesuai dengan golongan kapasitas cc mesin. Kriterianya pun terbagi menjadi 3 golongan.
SIM C untuk kapasitas mesin dibawah 250 cc, C1 untuk kapasitas mesin 250-500 cc dan C2 mesin kapasitas 500 cc keatas. Dan biaya membuat SIM C baru hanya dikenakan biaya Rp 100 ribu saja. Biaya resmi ini sudah termasuk pembelian formulir, tes kesehatan dan tes keahlian.
Rencananya penggolongan SIM C dilaksanakan serempak Februari - April 2016 diharapkan dapat mengeleminir tingkat kecelakaan yang banyak disebabkan oleh kurang ahlinya pengendara mengendarai motor dengan tingkatan cc tertentu.
Chery OMODA E5 Punya Fitur Car Link O, Berikan Kanyamanan Lebih Pada Mobil!
Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis!
Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik
Meskipun bikin SIM C baru hanya Rp 100 ribu, namun tidaklah mudah didapat karena ada beberapa syarat bikin SIM yang mesti dijalani seperti tes pemahaman pengetahuan umum berkendara dan keahlian berkendara harus terpenuhi. Jangan sekali – kali mencoba menggunakan jasa calo ya, selain lebih mahal menggunakan jasa calo dilarang dan bisa kena sangsi pidana.
Keyword : syarat-pembuatan-simbiaya-bikin-sim-2016penggolongan-sim-ccara-membuat-simsyarat-membuat-simbiaya-pembuatan-simpembuatan-simpersyaratan-membuat-simcara-bikin-simsyarat-membuat-sim-c