Ford Indonesia Terancam Gugatan Konsumen

Selasa, 26/01/2016 21:32 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Masih ingat dengan kasus gugatan konsumen yang sempat di alamatkan kepada salah satu merek mobil asal Jepang beberapa waktu lalu? Saat itu Ludmilla sebagai penggugat menuntut pertanggung jawaban Nissan akibat klaim konsumsi BBM (Bahan Bakar Minyak) Nissan March yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Kemungkinan kasus gugatan konsumen terhadap merek mobil akan kembali terjadi. Kali ini PT Ford Motor Indonesia (FMI) terancam gugatan konsumen akibat keputusan sepihak prinsipal Ford Motor Company untuk menutup seluruh lini bisnisnya di pasar otomotif Indonesia pada hari Senin kemarin (25/1).

Baca juga: ford-cabut-dari-indonesia/" target="_blank">Penjualan Anjlok, Ford `Cabut` Dari Indonesia

Jika merujuk pada UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 yang secara umum berisikan hal-hal terkait kenyamanan dan perlindungan atas produk yang dikonsumsi konsumen. Kemudian dijelaskan lebih detail di Pasal 25 yang menyebutkan soal jaminan ketersediaan spare part, layanan purna jual dan garansi. Maka dalam hal ini konsumen Ford di Indonesia tentu memiliki hak untuk menanyakan lebih lanjut tentang tanggung jawab FMI atas keputusan tersebut.

Wacana gugatan ini pun hadir lewat salah satu konsumen loyal Ford di Indonesia yang geram dan resah dengan pemberitaan hengkangnya Ford dari Tanah Air, David Tobing.

“Pada dasarnya yang saya dan konsumen lain butuhkan adalah bentuk tanggung jawab FMI mengenai nasib para pelanggannya. Sangat disayangkan pemberitahuan ini datang tiba-tiba tanpa ada prolog apapun kepada seluruh pengguna Ford di Indonesia,” ujar David Tobing.

Pengacara gaek yang berhasil memenangkan perkara Ludmilla ini memang salah satu enthusiast mobil merek Ford. Sejak tahun 2006 ia sudah mengoleksi mobil Ford. Di rumahnya ada 3 unit Ford Everest sebagai kendaraan kebanggaannya dan kini sedang berencana untuk membeli All New Ford Everest. Itulah alasan mengapa dia begitu kesal akan keputusan ini.

"Idealnya kepergian Ford haruslah berlaku sama saat kedatangannya di Indonesia. Ibaratnya harus `kulunuwon` dulu ke pemerintah sebagai regulator," ketusnya.

Rencana gugatan ini memang sepertinya tidak main-main. Sebagai pengguna atau konsumen Ford, David merasa disepelekan. Akankah reaksi keras David Tobing ini mengundang perhatian konsumen Ford lainnya di Indonesia untuk ikut bersama-sama melakukan Class Action? Kita tunggu saja perkembangannya.

TERKINI
Hyundai Ajak Pemilik IONIQ 5 dan IONIQ 6 Lakukan Pembaruan Software Bermasalah, Menjamin Keamanan Konsumen Mazda Indonesia Resmi Buka Diler Baru di Jemursari, Surabaya, Ini Fasilitas Unggulannya PEVS 2024 : NETA Raih Penghargaan Favourite Car Brand Launch, Ini Strategi Yang Diterapkan MMKSI Merelokasi Diler Mitsubishi Motors SUN Malang Kota, Kini Lebih Lengkap dan Nyaman