Rabu, 27/01/2016 13:08 WIB
mobilinanews (Jakarta) – Soal “uang mahar” Rp 100 juta sebagai syarat kelengkapan menjadi calon ketua umum PP IMI lalu kembali mencuat. Merasa itu akal-akalan tim Penjaringan ketua IMI, pihak kandidat Prasetyo Edi Marsudi akan membawanya ke polisi.
“Ini ada unsur penipuannya. Makanya layak masuk ranah pidana. Dalam aturan apapun AD/ART KONI sebagai induk organisasi olahraga di Indonesia, tidak ada aturan seperti itu,” ujar Prasetyo Edi Marsudi kepada mobilinanews.
Menurut Riduan Tumenggung, yang juga ketua beberapa induk organisasi olahraga di Sumatera Selatan aturan setor Rp 100 juta masuk syarat dalam pemilihan ketua cabor tidak ada aturanya. Dan tidak ada dalam cabang apapun di bawah KONI.
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya
Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024
Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali
“Itu masuk kategori gratifikasi atau penipuan atau bisa perbuatan tidak menyenangkan. Dalam hal ini mas Pras sebagai calon yang dikerjain karena admin Rp 100 juta tersebut,” ujar Riduan.
Baca juga: Selesaikan Persoalan IMI, Munaslub Atau Munas Ulang
Lebih menukik lagi, pasal ini bisa ditujukan kepada PP IMI dan oknum tim Penjaringan. Utamanya pasal tata cara pemilihan Ketum dan tim Penjaringan.
Nah loh.
Keyword : ikatan-motor-indonesiaikatan-motor-indonesiaprasetyo-edi-marsudimunas-imi-2015munas-imi-2015munas-imi-2015