Soal Uang Mahar Rp 100 Juta Tim Penjaringan IMI Dibawa Ke Polisi

Rabu, 27/01/2016 13:08 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Soal “uang mahar” Rp 100 juta sebagai syarat kelengkapan menjadi calon ketua umum PP IMI lalu kembali mencuat. Merasa itu akal-akalan tim Penjaringan ketua IMI, pihak kandidat Prasetyo Edi Marsudi akan membawanya ke polisi.

“Ini ada unsur penipuannya. Makanya layak masuk ranah pidana. Dalam aturan apapun AD/ART KONI sebagai induk organisasi olahraga di Indonesia, tidak ada aturan seperti itu,” ujar Prasetyo Edi Marsudi kepada mobilinanews.

Baca juga: Dua Kubu Saling Ngotot, IMI Di Ambang Perpecahan

Menurut Riduan Tumenggung, yang juga ketua beberapa induk organisasi olahraga di Sumatera Selatan aturan setor Rp 100 juta masuk syarat dalam pemilihan ketua cabor tidak ada aturanya. Dan tidak ada dalam cabang apapun di bawah KONI.

“Itu masuk kategori gratifikasi atau penipuan atau  bisa perbuatan tidak menyenangkan. Dalam hal ini mas Pras sebagai calon yang dikerjain karena admin Rp 100 juta tersebut,” ujar Riduan.

Baca juga: Selesaikan Persoalan IMI, Munaslub Atau Munas Ulang

Lebih menukik lagi, pasal ini bisa ditujukan kepada PP IMI dan oknum tim Penjaringan. Utamanya pasal tata cara pemilihan Ketum dan tim Penjaringan.

Nah loh.

TERKINI
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali Hyundai dan Grab Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas