7 Syarat Ini Yang Harus Dipenuhi Taksi Online Agar Tetap Eksis

Kamis, 24/03/2016 12:44 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Legalitas GrabCar dan Uber masih menjadi bahan perdebatan. Kemarin  Dinas Perhubungan DKI mengundang dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi itu untuk membahas detail syarat pelegalan.

"Ini tindak lanjut dari rapat undangan dari Kemenkopolhukam, Kominfo dan Kemenhub. Kita harus membuat semacam garis tegas, tapi kita juga harus memberi kesempatan," ujar Kadishub DKI, Andri Yansyah.

Andri mengatakan ada tujuh syarat yang harus dipenuhi. Detail waktu pemenuhan syarat itu juga memiliki ketentuan khusus. Tujuh syarat itu yakni harus memiliki badan hukum, NPWP, domisili perusahaan, surat izin tempat usaha, menguasai minimal 5 kendaraan, memiliki pool, dan kewajiban untuk uji KIR.  

"Lalu, semua sopir juga harus memiliki semua SIM A umum," kata Andri yang tidak menjelaskan lebih jauh mengenai batas waktu masing-masing syarat itu dipenuhi.

Dicapai kesepakatan, akan diadakan rapat rutin untuk menindaklanjuti dan melaporkan progres yang telah dicapainya.

Mudahkah syarat itu? Gampang-gampang susah tentunya.

 

TERKINI
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali Hyundai dan Grab Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas