Awas, SIM Mati Sehari Harus Bikin Dari Baru Lagi !

Selasa, 10/05/2016 19:16 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Perhatian bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) baik C, A dan B1. Jangan sampai SIM Anda mati atau telat memperpanjang. Karena kalau telat meskipun hanya satu hari tidak ada toleransi : harus membuat SIM baru.

“Iya betul memang begitu peraturan baru Polri yang berlaku sejak 20 April 2016. Bahwa untuk memperpanjang SIM tidak ada lagi masa tenggang 3 bulan. Dan disarankan diperpanjang 1 minggu sebelum masa berlaku habis,” ujar AKBP Ipung Purnomo, kasubdit Dirlantas Polda Metro Jaya kepada mobilinanews.

Menurut Ipung, jika lewat dari tanggal yang sudah ditentukan maka harus membuat SIM baru. “Selambat-lambatnya, dilakukan perpanjangan SIM tepat di ‘hari ulang tahun’ alias hari terakhir masa berlaku SIM tersebut,” ungkap pria penggemar turing motor ini.

Ketika ditanyakan kenapa peraturan baru terkait SIM ini begitu ketat dan tidak ada kompromi, Ipung menerangkan bahwa SIM adalah vital. Karena itu untuk menunjukkan pengendara sepeda motor atau mobil memiliki surat resmi menjalankan kendaraan di jalan raya yang sangat berbahaya.

Ipung meminta agar informasi ini bisa diteruskan pada teman, rekan, sahabat serta keluarga yang saat ini masa berlalu SIM-nya sudah mendekati masa habis.

Kalau bikin baru lagi jatuhnya mahal dong Pak? (Teks budi santen)

 

TERKINI
Intip Cara Kartini Zaman Now Belajar Naik Motor yang Aman Bareng Honda Pembuktian Bersama Gresini Racing, Federal Oil Apresiasi Podium Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024 Daihatsu Kumpul Sahabat Beri Apresiasi Erwan Erik, Setia Menggunakan Daihatsu Xenia Selama 12 Tahun Mitsubishi Fuso Hadirkan Part Depo ke-19 di Morowali, Pastikan Kesiapan Suku Cadang