Sabtu, 30/07/2016 11:40 WIB
mobilinanews (Jakarta) – Biasanya, showroom mobil bekas (mobkas) pasti berani menjamin kelegalan status hukum surat-surat kendaraan yang mereka jual. Kecuali fisik, karena biasanya pembeli memilih dan mengecek langsung di showroom keadaan fisik mobil yang kasat mata.
Permasalahan lainnya, penjual dan pembeli biasanya kurang teliti dalam mengenali kondisi mobil yang telah mengalami tabrakan sebelumya. Selain itu banyak pedagang yang tergiur membeli harga murah lantaran mobil bekas tabrakan. Untuk selanjutnya mobkas tabrakan tersebut diperbaiki untuk mendapatkan harga terbaik.
”Mobil bekas tabrakan biasanya murah. Pedagang bisa dapat dari agen asuransi yang melelang mobil ringsek tabrakan yang tidak bisa di klaim kembali, karena kerusakannya parah. Diperbaiki seperti bentuk semula, lalu dijual kembali seperti harga normal,” beber Uha, salah satu pedagang mobkas di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.
Untuk kasus ini, biasanya yang rentan ‘kecebur’ adalah customer pemula yang baru ingin memiliki mobil. Juga menurutnya bakal jadi korban atas hal semacam ini. Saat mobil itu dijual lagi ke showroom atau calon konsumen non-awam, jadi harganya juga juga bakal jatuh.
Perkawinan Adira Insurance Dengan Dealer Toyota di Sulawesi Lahirkan Hasjrat Insurance
Mau Mercedez Benz E200 Eks Silver Bird? Di Pool Blue Bird, Modalnya Cuma 25 juta!
Blue Bird Gelar Bazaar Lelang Mobil Bekas Rental Untuk Umum
“Pesan dari saya, kalau mau beli mobkas jangan sungkan untuk mengajak mekanik atau pedagang mobil lainnya yang kita kenal. Biasanya mereka agak kritis dalam mengecek kondisi mobil. Jika mobil masih muda, jangan sungkan untuk meminta no servis, dan lakukan tracking sejarah mobil di bengkel resmi,” tutup Uha. (Tigor)
Keyword : mobil-bekasmobil-bekastips-dan-trik