Kena Tilang? Begini Caranya Supaya SIM Cepat Lolos

Rabu, 03/08/2016 17:08 WIB

mobilinanews (Jakarta) - Pelanggaran lalu lintas dapat terjadi kapan saja, baik secara tidak sengaja maupun disengaja. Tilang merupakan bentuk praktik penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berupa surat tilang dan penyitaan SIM / STNK.

Meski pun proses penilangan berlangsung dengan cepat, namun proses pengurusannya belum tentu. Jumlah informasi yang diketahui pelanggar dan cara yang dipilihnya untuk menyelesaikan perkara pelanggaran menjadi faktor yang menentukan berlangsungnya proses pengurusan.

Beberapa hal yang perlu diketahui pengemudi jika terkena tilang pihak berwajib akibat terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas adalah sebagai berikut dikutib dari NTMC Korlantas POLRI :

Surat Tilang

Surat tilang terdiri dari lima lembar dengan warna yang berbeda, yakni :

Lembar Merah
Lembar ini diberikan kepada pelanggar yang tidak menerima kesalahan yang dituduhkan dan siap untuk melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan. Pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau memohon keringanan kepada hakim.

Lembar Biru
Lembar ini diberikan kepada pelanggar yang menerima atau mengakui kesalahan yang dituduhkan dan menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik /  Penyidik pembantu, serta bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan.

Lembar Kuning
Lembar ini ditujukan bagi pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip di kesatuan Polri setempat.

Lembar Putih
Lembar ini ditujukan sebagai arsip untuk kejaksaan negeri setempat. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan, maka arsip tersebut bisa digunakan sebagai bukti dan catatan.

Lembar Hijau
Lembar ini ditujukan sebagai arsip untuk pengadilan negeri setempat dan juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran sampai perkara selesai.

Prosedur Penilangan
Jika terbukti melanggar undang-undang lalu lintas yang telah ditetapkan, maka pelanggar akan diberikan surat tilang dan wajib menyerahkan SIM / STNK untuk disita. Namun pelanggar berhak untuk memilih salah satu dari dua cara yang menentukan proses penyelesaian perkara tilang pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni :

Mengakui Kesalahan, maka pelanggar akan diberikan LEMBAR BIRU yang mewajibkan pelanggar untuk membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Nantinya, bukti setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan Razia untuk dapat mengambil kembali SIM / STNK yang disita.

Tidak Mengakui Kesalahan, maka pelanggar akan diberikan LEMBAR MERAH untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan, dimana besarnya denda kana diputuskan oleh Hakim. SIM / STNK yang disita dapat diambil di pengadilan.

Prosedur Mengikuti Persidangan
Tersedia dua cara dalam menjalani sidang, yakni :

Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan. Dalam hal ini terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk mewakilinya di sidang pengadilan.

Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan.

Tips :

Bila anda mengakui kesalahan, Anda harus mengajukan Lembar Tilang warna Biru.

Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila Anda mengambil Lembar Biru.

Baca dengan seksama lokasi pengadilan di mana Anda akan menjalani sidang.

Baca dengan seksama alamat Satlantas dimana Anda akan mengambil STNK / SIM yang disita oleh Petugas (tanyakan langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).

Enggak ribet kan? (Tigor)

 

TERKINI
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali Hyundai dan Grab Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas