Tarif Baru Tol Sedyatmo Diberlakukan Mulai 13 Oktober 2016, Pelayanan Tidak Bertambah

Rabu, 12/10/2016 09:23 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta akan naik sebesar 6-16 persen pada 13 Oktober 2016 pukul 00.00. Kenaikan tarif tol sepanjang 14,30 kilometer tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 783/KPTS/M/2016 yang telah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 6 Oktober lalu.

Sebelumnya, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyampaikan, akan ada empat ruas jalan tol utama yang mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun ini. Keempat jalan tol tersebut adalah ruas Jalan Tol Sedyatmo (Tol Bandara soekarno-Hatta), Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertosono-Mojokerto Seksi I, dan Tol Surabaya-Gresik.

"Jalan tol yang pertama tahun ini adalah Jalan Tol Sedyatmo, yang naiknya rata-rata Rp1.000 per kategori," kata Menteri Basuki.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi, Koentjahjo Pamboedi belum lama ini mengatakan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi di wilayah terkait selama dua tahun terakhir.

"Penyesuaian tarif tol ini dilakukan oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi di wilayah Jakarta sebesar 9,79 persen. Perhitungan kenaikan tarif tol itu menggunakan rumus, tarif lama dikali satu plus inflasi,” tuturnya.

Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur mengatakan bahwa kenaikan tarif perlu dilakukan untuk memberikan kepastian investasi, karena nilai investasi disesuaikan dari pendapatan dan inflasi. “SK Menteri PUPR sudah disahkan pada 6 Oktober 2016 dan akan diberlakukan tujuh hari setelahnya (13 Oktober 2016-red),” ujarnya.

Untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) PT Jasa Marga telah menambah jumlah gerbang transaksi otomatis (GTO), pelebaran ruas jalan tol di wilayah Kapuk sampai dengan Pluit sebanyak satu lajur pada jalur B sepanjang 400 meter. Selain itu juga telah melakukan pemasangan 60 buah CCTV, dua buah variable message sign, dan dua buah remote traffic microwave sensor.

Berikut adalah perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Sedyatmo :
1. Golongan I, tarif naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000 (naik 16,67 persen)
2. Golongan II, tarif naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500 (naik 13,3 persen)
3. Golobgan III, tarif naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000 (naik 5,26 persen)
4. Golongan IV, tarif naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500 (naik 8,7 persen)
5. Golongan V, tarif naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000 (naik 7,14 persen) (*)

Sayangnya, kenaikan tarif rutin ruas tol setiap 2 tahun sudah pasti. Tapi, tidak pernah ada peningkatan pelayanan. Seperti misalnya sampai sekarang tidak ada rest area khusus untuk toilet di jalan tol khususnya tol dalam kota. (budsan)

TERKINI
Planet Ban Hadirkan Kampanye Keberlanjutan Industri Otomotif Dalam Bisnis! Maksimalkan Layanan Untuk Konsumen, Ban Goodyear Kini Hadir di Bengkel B-Quik FIF Raup Laba Bersih Rp1,1 Triliun, Naik 16,5 Persen di Kuartal I 2024 PEVS 2024 : Neta V-II Meluncur, Janjikan Kenyamanan Lebih dengan Banderol Harga Cuma Rp200 Jutaan