Mata Elang Masih Berburu Penunggak Cicilan Motor Dengan Cara Jalanan Walau Sudah Dilarang!

Jum'at, 28/10/2016 18:14 WIB

mobilinanews (Jakarta) – Keberadaan debt kolektor jalanan yang mengambil paksa motor yang menunggak cicilan atau yang biasa dikenal Mata Elang (Matel) masih sangatlah meresahkan. Secara kebetulan mobilinanews menyaksikan secara langsung kejadian saat Matel menemukan buruannya.

Di jalan Raya Pasar Minggu (di depan BCA), terdapat beberapa tim Matel yang mengawasi pemilik motor yang lalu-lalang ditengah kemacetan. Kebetulan sekali saat kami melintas (28/10), Matel yang sedang memantau mendapati buruannya lantas sontak mengejar. Mobilinanews coba mengejarnya dari belakang, namun karena mereka terbilang gesit, kamipun tertinggal dan tidak dapat menyaksikan langsung pengambilan paksa motor yang kreditnya ngadat.

Merujuk kepada edaran yang sempat redaksi terima, Kementrian Keuangan mengeluarkan peraturan yang melarang leasing menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi leasing yang dikeluarkan 7 Oktober 2012.

Dijelaskan juga dalam edaran tersebut, bagi para penunggak kredit yang kendaraannya akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan jangan sekalipun memberikan kendaraan tanpa adanya surat Fidusia yang sah dan asli dikeluarkan oleh perusahaan leasing.

Tindakan leasing yang memanfaatkan jasa Matel yang mengambil paksa kendaraan dirumah maka masuk dalam tindakan pencurian, sedangkan jika terjadi di jalan, maka masuk kedalam pidana perampasan. Dan para Matel ini bisa dijerat Pasal 368 Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4.

Namun meskipun sudah ada edaran yang melarang serta adanya unsure tindakan pidana, Matel tetap masih memburu para penunggak kredit dengan cara jalanan seperti yang terlihat oleh mobilinanews. Dari sumber yang dimiliki redaksi dan pernah terlibat sebagai Matel, para debt collector ini tetap bekerja sesuai data yang diterima dari perusahaan pembiayaan.

“Matel bekerja berdasarkan daftar merah yang diberikan oleh leasing. Perihal Fidusia Matel tidak ambil pusing karena mereka bekerja berdasarkan info yang diterima saja. Matel mengejar kuantiti tangkapan, karena untuk 1 motor yang berhasil dibawa, mereka mendapatkan upah kisaran Rp 1 juta,” ujar Aris (bukan nama sebenarnya) kepada mobilinanews.

Merujuk edaran dari Kementerian Keuangan, bagi anda yang tengah terbentur keuangan serta ngadat pembayaran cicilan dan dihadapi kenyataan berhadapan dengan para Matel, jangan takut untuk menolak karena sudah tertuang dalam peraturan yang jelas dan jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib.

TERKINI
Adrian Newey Ternyata Bukan Pindah ke Ferrari atau Mercedes, Tapi Tim Ini Bakal Menampungnya Spesifikasi Seres E1, Peraih Penghargaan Most Affordable EV Car dalam PEVS 2024 Mengesankan, Xiaomi Tunjukkan Inovasi Proses Produksi Mobil Listrik SU7 Setiap 76 Detik Sekali Hyundai dan Grab Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas