mobilinanews (Jakarta) - Industri otomotif sebagai salah satu sektor pendukung ekonomi nasional perlu didukung agar tetap tumbuh. Untuk itu, pemerintah meluncurkan paket kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Ha ini dilakukan karena industri ini terdampak cukup dalam karena Covid-19. Sementara multiply effect dari industri ini cukup besar karena sektor pendukungnya juga sangat banyak.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan dengan pemberian relaksasi pajak dengan skema yang telah diatur diharapkan akan mendukung membaiknya sektor ini.
“Diharapkan kebijakan menurunkan harga kendaraan bermotor, dapat meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Skemanya yakni pemberian insentif fiskal PPnBM Ditanggung Pemerintah yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021,” kata Susiwijono di Jakarta, Selasa (16/2/2020)
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah, sepakat dengan kebijakan ini, karena dapat mendorong demand yang diperoleh dari kelas menengah yang masih memiliki daya beli yang baik.
“Program ini akan memanfaatkan daya beli di masyarakat yang masih ada. Saya mendukung kebijakan ini, dalam rangka mendorong permintaan (demand). Kebijakan ini cukup tepat apabila menyasar kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas. Kalau kita kembalikan daya belinya, efeknya akan sangat besar bagi pertumbuhan demand kita,” paparnya.
Tujuan relaksasi pajak ini, lanjutnya, akan mendorong pembelian otomotif yang nantinya berpengaruh besar pada peningkatan ekonomi baik dari hulu sampai hilir. Otomatis akan menggerakan sektor industri yang bergeliat disekitarnya.
"Ini akan membantu industri otomotif mampu bertahan sampai menunggu pandemi berakhir. Tentu dengan catatan nantinya kebijakan ini bisa diperluas, tidak hanya menyasar kelompok ekonomi menengah ke bawah," tukasnya
Untuk diketahui, PPnBM direncanakan akan dilakukan bertahap dan peraturannya akan direvisi dan dievaluasi setiap tiga bulan. Selain itu, kebijakan PPnBM juga direncanakan akan berjalan dengan kebijakan fiskal yang lain.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur insentif PPnBM mobil diberikan untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan spesifikasi tipe mobil sedan dan mobil gardan tunggal 4x2 termasuk hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV). (Elk)