mobilinanews (Lampung) - Perhatian yang ingin disampaikan oleh pengemudi bus tidak hanya sebatas pembatasan pembelian baham bakar diesel untuk bus. Namun, ada hal lain lagi yang menjadi perhatian dari pengemudi bus khususnya mengenai keselamatan selama berkendara.
Adapun mengenai penyebab kecelakaan yang menyebabkan adanya korban jiwa, salah satunya adalah lantaran tidak adanya fitur seatbelt yang disematkan pada beberapa bus.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman.
Meski secara jelas peraturan tersebut sudah diterbitkan, namun pelaksanaan di lapangan masih belum bisa terlaksana dengan baik. Masih banyak ditemukan beberapa bus yang tidak dilengkapi dengan fitur keselamatan tersebut.
Demi memberikan pelayanan kepada pelanggan yang menggunakan jasanya, pemilik PO bus Paninggahan Hidup Baru, Ariffani, secara jelas mendukung mengenai penertiban serta penggunaan seatbelt dalam armada bus.
Terlebih, PO bus PHB merupakan salah satu PO yang sudah menjalankan bisnis ini di Lampung sejak 2004 silam.
“Aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama tentunya kami akan sangat mendukungnya. Ini kan juga menyangkut keamanan dan kenyamanan orang-orang yang menggunakan jasa angkutan kami,” tegas Ariffani.
Hal senada juga diungkapkan oleh General Manager PO Armada Penantian, Tafriqan. Menurutnya, penggunaan seatbelt tersebut menjadi kewajiban bagi penyedia layanan bus untuk memberikan ketenangan kepada konsumennya.
“Ini merupakan sebuah aturan yang sangat baik, menyangkut dengan kenyamanan dan keamanan pengguna jasa angkutan kami juga. Hanya saja dalam pengaplikasiannya harus benar-benar dijalani tanpa adanya suatu kepentingan tertentu. Jadi untuk petugas yang melakukan pengecekan juga harus benar-benar dalam menjalankan tugasnya jangan ada oknum petugas yang nakal dan memberi kelonggaran dalam aturan ini,” tegas Tafriqan.
Dukungan terhadap Permenhub yang mengatur harus adanya sabuk pengaman di kursi dalam bus baik sopir dan penumpang juga didukung oleh PO Puspa Jaya. Pemilik PO Puspa Jaya Ir. Ketut Pasek dalam sebuah kesempatan wawancara menyampaikan hal ini harus terus di sosialisasikan kepada semua PO.
“Pemerintah sendiri melalui petugas-petugasnya yang ada dilapangan harus terus mensosialisasikan aturan ini agar semua perusahaan otobus bisa menjalankan peraturan ini dengan baik,” tambah Ir. Ketut Pasek yang juga merupakan Ketua Organda wilayah Lampung.
Sementara itu, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Bidang Angkutan Orang dan Keorganisasian menyampaikan penggunaan sabuk pengaman di dalam bus adalah hal penting tidak bisa ditolerir lagi bagi siapapun.
"Permenhub No.29 ini merupakan peraturan yang sangat baik. Sudah sepatutnya ini jadi poin penting bagi setiap perusahaan otobus untuk menjalani aturan ini dengan baik. Sebab, ini tak hanya membantu penumpang dalam meminimalisir potensi cedera yang lebih parah ketika terjadi kecelakaan tapi juga akan memproteksi perusahaan busnya sendiri," tandas Sani. (hf)