mobilinanews (Jakarta) - Mengapa Motor Bekas Tarikan Leasing Sangat Murah? Pertanyaan ini kerap muncul di benak banyak orang yang tertarik untuk membeli kendaraan bermotor. Angka yang ditawarkan untuk motor bekas tarikan leasing terkadang terdengar tidak masuk akal jika dibandingkan dengan harga pasarannya.
Namun, apa sebenarnya yang membuat motor bekas tarikan leasing dijual dengan harga yang relatif murah?
Kendaraan Tarikan Leasing: Apa Itu?
Motor tarikan leasing adalah kendaraan yang sebelumnya dimiliki oleh seseorang atau debitur yang membelinya melalui sistem kredit.
Namun, karena berbagai alasan, debitur tersebut tidak dapat melunasi cicilan kreditnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Proses Tarikan oleh Leasing
Biasanya, sebelum motor ditarik oleh leasing, debitur akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika debitur tetap tidak mampu membayar, leasing memiliki hak untuk menyita motor tersebut sebagai jaminan atas hutang yang belum terbayar.
Alasan Harga Murah
Motor bekas tarikan leasing dijual dengan harga yang relatif murah karena setelah disita, leasing akan melelang motor tersebut untuk melunasi sisa hutang kredit debitur.
Hasil lelang ini kemudian dijual ke dealer motor bekas. Karena tujuan utamanya adalah melunasi hutang, leasing cenderung menjual motor dengan harga yang rendah untuk mempercepat proses penjualan.
Risiko dan Ancaman
Meskipun motor bekas tarikan leasing bisa menjadi pilihan cerdas untuk mendapatkan motor impian dengan harga yang lebih terjangkau, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan.
Harga jual motor bekas tarikan leasing biasanya 10-25 persen lebih rendah dari harga pasar, namun terdapat ancaman penipuan yang perlu diwaspadai.
Ancaman Penipuan
Penipu seringkali memanfaatkan situasi ini dengan memasang foto motor dalam kondisi prima namun dengan harga yang sangat murah.
Mereka mungkin meminta transfer uang sebelum pertemuan untuk memeriksa kondisi motor, atau bahkan menggunakan alamat palsu di poster penjualan.
Solusi: Lelang Resmi
Agar terhindar dari penipuan, disarankan untuk membeli motor bekas tarikan leasing melalui lelang resmi yang diadakan oleh leasing. Proses lelang yang resmi biasanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga risiko penipuan dapat diminimalisir.
Dengan memahami proses dan risiko yang terkait dengan motor bekas tarikan leasing, pembeli dapat membuat keputusan yang lebih bijak saat membeli kendaraan bekas tersebut. (krm)