mobilinanews (Jateng) - Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, mengintensifkan upaya sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dengan memobilisasi personel dari Polresta Banyumas dan jajaran polsek untuk mengunjungi bengkel motor.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Anggota Polsek Lumbir, Polresta Banyumas melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong) dengan menyambangi bengkel sepeda motor di Jalan Raya Lumbir, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (09/03/24).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Lumbir AKP Lulus Niatdi, menjelaskan bahwa kepada pemilik bengkel, pihaknya menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atas permintaan orang lain yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atas permintaan orang lain yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolsek Lumbir.
Menurut Kapolsek Lumbir, sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong) dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi kampanye terbuka guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Lumbir Polresta Banyumas.
"Dalam waktu dekat akan ada kampanye terbuka, oleh karena itu, diharapkan saat kampanye tidak ada lagi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.
Perlu diketahui, penggunaan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimal 80 dB, sementara motor di atas 175 cc memiliki batas kebisingan maksimal 83 dB.
Lebih lanjut, untuk menangani pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1), yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut, salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.
"Jadi aturannya sudah jelas, apabila ada yang melanggar atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, maka dapat dikenakan sanksi berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-," kata Kapolsek Lumbir. (krm)