mobilinanews (Jakarta) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bersama kelompok usahanya dan beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya di Jalan Tol Trans Jawa, mulai memberlakukan potongan tarif sebesar 20 persen sejak hari ini, Rabu, 3 April 2024, pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 5 April 2024, pukul 05.00 WIB.
"Diskon tarif tol 20 persen tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik," ungkap Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana.
Lisye menambahkan bahwa pemberian diskon tarif tol tersebut sesuai dengan imbauan Pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal dan menghindari puncak arus mudik yang diprediksi akan terjadi pada Sabtu, 6 April 2024.
"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk menghindari wilayah yang berpotensi menjadi titik kepadatan di jalan tol Jasa Marga Group khususnya dari Jakarta sampai dengan Semarang," tambah Lisye dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/4).
Ditegaskan bahwa potongan tarif hanya akan berlaku jika transaksi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik (e-toll).
Potongan tarif tidak akan berlaku apabila transaksi dengan saldo e-toll tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
Lisye juga menjelaskan bahwa potongan tarif 20 persen akan diberlakukan bagi semua golongan kendaraan.
Untuk perjalanan menerus tersebut, pengguna jalan akan melewati beberapa ruas jalan tol, antara lain Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang Seksi ABC, serta jalan tol Non Jasa Marga Group seperti Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang.
Besaran potongan tarif tol 20 persen untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta menuju Semarang hanya berlaku pada Rabu, 3 April 2024, pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 5 April 2024, pukul 05.00 WIB. Berikut adalah rincian potongan tarif untuk beberapa golongan kendaraan:
Kendaraan Golongan I: Semula Rp 400.000 menjadi Rp 320.000, potongan tarif sebesar Rp 80.000.
Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 617.500 menjadi Rp 494.000, potongan tarif sebesar Rp 123.500.
Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 813.500 menjadi Rp 650.800, potongan tarif sebesar Rp 162.700.