mobilinanews

Mulai Tanggal 25 Juni, Bikin SIM Harus Lulus Tes Psikologi Lho

Rabu, 20/06/2018 01:32 WIB
Mulai Tanggal 25 Juni, Bikin SIM Harus Lulus Tes Psikologi Lho
Bikin SIM harus lulus tes psikologi (ist)

mobilinanews (Jakarta) - Terhitung mulai tanggal 25 Juni mendatang, bagi masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atapun memperpanjang SIM diharuskan untuk mengikuti tes psikologi. 

Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan yang juga sering diakibatkan faktor psikologi. 

"Mulai 25 Juni 2018 perpanjang SIM dan buat baru dengan tes psikologi," ujar Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar seperti dikutip dari detikcom, Selasa (19/6). 

Ia menambahkan, penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi. 

Perihal tes psikologi tersebut, pihak kepolisian juga menggandeng lembaga yang bergerak dalam hal tes psikologi. 

"Kalau materi tes psikologi itu biasanya menjawab soal tetapi semua kita serahkan kepada lembaga psikologi profesional. Dan juga kita minta bantuan dari Psikologi Polda Metro Jaya, mereka akan melakukan pembinaan kepada lembaga-lembaga psikologi yang akan melaksanakan tes psikologi," lanjut Fahri. 

Tes psikologi ini tentunya akan menambah biaya pengurusan SIM. Namun sayangnya, biaya untuk tes psikologi pembuatan SIM belum bisa dirilis. (adri)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo