Jokowi Gratiskan Jembatan Suramadu, Ini Tarif Sebelumnya

Sabtu, 27/10/2018 18:08 WIB
redaksi


Jembatan Suramadu, jembatan terpanjang di Indonesia kini sebagai jalanan umum. (foto : ist)
Jembatan Suramadu, jembatan terpanjang di Indonesia kini sebagai jalanan umum. (foto : ist)

mobilinanews (Madura) - Presiden Jokowi menggratiskan tarif tol Jembatan Suramadu (Surabaya - Madura) mulai hari Sabtu (27/10/2018) ini.

Peresmian pembebasan tarif tol  itu dilakukan Presiden Jokowi di ujung Jembatan Suramadu, Madura, sore hari ini.

Langkah menggratiskan tarif tol Jembatan Suramadu ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jembatan Suramadu menjadi satu-satunya penghubung jalur darat Surabaya dan Madura yang sebelumnya hanya tersedia di jalur laut. Dengan 5.438 meter ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia.

Mulai dibangun 2003 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009. Dana yang digelontorkan  membangun jembatan Suramadu  Rp 4,5 triliun.
 
AVP Corporate Communications PT.Jasa Marga, Dwimawan Heru menyatakan, pembebasan tarif ini telah diatur dalam Peraturan Presiden yang mengubah fungsi Jembatan Suramadu dari tol menjadi jalan umum.

"Ada Perpresnya yang menetapkan Tol Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol," terang Dwimawan.

Misi menggerakkan ekonomi kawasan merupakan faktor utama penghapusan tarif tersebut. Dalam rangka percepatan pengembangan ekonomi kawasan Surabaya Madura.
 
Tarif Tol Jembatan Suramadu sebelum digratiskan:

- Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), Rp 15 ribu

- Golongan II (trik dengan dua gandar), Rp 22.500

- Golongan III (truk dengan tiga gandar), Rp 30 ribu

- Golongan IV (truk dengan empat gandar), Rp 37.500

- Golongan V (truk dengan lima gandar), Rp 45 ribu. (bs)

Tag

Terpopuler

Terkini