mobilinanews

Merasa Difitnah, Judiarto Melaporkan Ketum IMI Jateng ke Bareskrim

Minggu, 17/03/2019 01:54 WIB
Merasa Difitnah, Judiarto Melaporkan Ketum IMI Jateng ke Bareskrim
Merasa difitnah, Judiarto melaporkan Ketum IMI Jateng ke Bareskrim. (foto : bs)

mobilinanews (Semarang) - Direktur Utama PT ASI (Arena Sirkuit International) selaku EO MXGP 2018, Judiarto Tjitrasmoro, menyampaikan, semua berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) MXGP 2018 telah diserahkan kepada IMI Provinsi Jateng pada 25 Desember 2018, disertai  audit dari akuntan publik.

"Sementara dana sisa pelaksanaan MXGP 2018 yang tidak terlaksana kegiatannya, juga sudah diserahkan ke IMI Jateng pada 27 Desember 2018. Kami transfer Rp1 Miliar 68 ribu. Beberapa yang tidak terlaksana diantaranya untuk sewa kontainer dan tabung Damkar," ujar Judiarto.

Dia menyatakan, permasalahan tersebut sebenarnya telah selesai keseluruhan. Pihaknya mengaku tidak pernah makan duit negara dari pelaksanaan kegiatan tersebut. "Kami hanya EO  berkaitan dengan kegiatan MXGP 2018," imbuhnya.

Adapun, kuasa hukum PT ASI, Muhammad Aidil Fitra Saragih, menyatakan, PT ASI telah menyerahkan semua tanda terima dan kuitansi pelaksanaan MXGP 2018 kepada IMI Jateng dan instansi terkait lainnya, akhir 2018. 

Hal tersebut berdasarkan perjanjian kontrak kerja No 13 Tahun 2018, antara IMI Jateng dengan PT ASI yang dilakukan di hadapan notaris.

"Kami melaporkan IMI Jateng atau dalam hal ini Bapak Kadarusman, kepada Bareskrim dan Cyber Crime pada Kamis (14/3/2019). Atas pelanggaran UU ITE berkaitan dengan berita bohong dan fitnah dengan pernyataannya di beberapa media online dan WA Grup," kata Aidil.

Selama ini, tambah dia, Judiarto tidak pernah menghilang. Kalaupun dinyatakan salah dalam hal ini, Aidil menyebut kalau kliennya tidak mungkin melaporkan tindakan yang dilakukan IMI Jateng kepada kepolisian.

"Kami pernah melakukan tiga kali mediasi namun tidak mencapai titik temu. Pihak IMI Jateng pada waktu itu mengaku tidak bisa memahami audit dari kegiatan yang dilaksanakan. Masalah ini bahkan telah sampai kepada Inspektorat dan Kejaksaan yang coba dihadirkan bersama-sama pada akhir Desember 2018. Kegiatan tersebut difasilitasi Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi," ungkap dia.

Hanya saja, ujar Aidil, IMI Jateng tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dia kemudian mencoba melakukan pendekatan persuasif untuk bertemu Kadarusman di kantor IMI Jateng, tidak berselang lama dari pertemuan di Balai Kota tersebut. 

Kedua belah pihak akhirnya bersepakat, untuk mengerjakan SPJ bersama-sama dengan menghadirkan auditor resmi. 

Menurut Aidil, SPJ dari PT ASI diterima Kadarusman dan berkas-berkas aslinya.

"Namun, kami akhirnya mengetahui kalau tidak pernah ada komitmen dari Kadrusman berkaitan dengan apa yang disampaikan. Pernyataannya tidak pernah sama setiap waktunya."

"Perlu diketahui, penerima dana hibah langsung adalah IMI Jateng. EO hanya diperintah menyelenggarakan event itu. PT ASI hanya murni kontraktor dan EO, yang berniat baik dalam menyelenggarakan event Internasional di Semarang," pungkas Pak Pengacara. (suaramerdeka, bs)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo