mobilinanews

Tim Panel Baru MENOLAK BANDING, Fino : Terima Aja, Kalau Rezeki Tidak Kemana

Kamis, 17/10/2019 15:42 WIB
Tim Panel Baru MENOLAK BANDING, Fino : Terima Aja, Kalau Rezeki Tidak Kemana
Keputusan Panelis Banding baru yang diketuai Ananda Mikola menolak banding yang diajukan Fino Saksono

mobilinanews (Jakarta) - Tim Panelis Banding baru kasus di Honda Jazz Speed Challenge ISSOM putaran 4/2019 yang terdiri-dari Ananda Mikola (ketua), Chandra Alim (anggota) dan Haridarma Manoppo (anggota) yang dibentuk dengan SK 040/IMI-Jabar/SK-ORG/PGR/A/X/2019 telah melakukan sidangnya.

Selanjutnya disebut Panelis Banding, sesuai kewenangan yang ada padanya sesuai dengan Surat Keputusan yang dibuat IMI Provinsi Jawa Barat, dan demi kebersamaan, kekeluargaan dan persaudaraan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sesuai dengan pengajuan protes banding dari saudara Fino Saksono (Smart s Racing) terhadap saudara Zharfan Rahmadi (Banteng Motorsport) tentang adanya pelanggaran kode etik pasal 30.

Uraian singkat tentang dugaan pelanggaran disiplin.

Team panelis melihat bahwa dari bukti video yang kami terima/lihat, saudara Zharfan masih belum dapat dikatakan melakukan blocking terhadap peserta di belakangnya, dan belum terlihat adanya usaha/manuver attacking dari peserta yang mengajukan banding.

Kami panelis berpendapat masih terlihat cukup ruang/jarak bagi peserta di depan untuk melakukan manuver pindah jalur. 

Pertimbangan dan kesimpulan panelis : MENOLAK BANDING.

Dengan pertimbangan dikarenakan masih ada jarak cukup di antara kedua kendaraan sehingga kendaraan di depan masih dapat bermanuver, berdasarkan video yang diperlihatkan kepada panelis banding.

Keputusan Panelis Banding ini ditanda tangani di Sentul, Bogor, Rabu (16/10/2019) kemarin oleh ketiga panelis yang merupakan para mantan dan pembalap senior yang sudah tidak perlu diragukan lagi keahlian dan kredibilitasnya. 

Keputusan Panelis Banding ini sekaligus merevisi Keputusan Panel Banding sebelumnya yang memutuskan MENERIMA BANDING dan memberi penalti 40 detik kepada Zharfan. 

Namun tim panel banding dan keputusannnya itu ditinjau ulang oleh Ketua Umum IMI Provinsi Jabar Fachrul Sarman karena ada kekeliruan dalam pembentukan tim banding di mana diisi oleh para pengurus IMI Jabar.

"Gua nggak bahas materi banding tapi asas prosedur formalitas saja. Ini kasus besar, gua mau secara formal harus pas dan benar tim panelnya. Jadi unsur pengurus IMI Jabar nggak boleh ada," ungkap Fachrul saat itu.

Atas hasil keputusan tim panel baru ini, Fino bilang belum bisa berkomentar. "Kalau saya ya, ikhlasin aja. Terima aja. Kalau emang rezeki enggak ke mana sih," kata Fino sejurus kemudian.

Dengan ditolaknya banding Fino, maka hasil putaran 4 kelas Master Honda Jazz Speed Challenge tetap Zharfan sebagai juara satu, Fino kedua dan Avan Abdullah ketiga. (bs)   

 

 

 

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo