mobilinanews

Ini Respon IMI Pusat Terkait Keberatan TTI

Kamis, 09/01/2020 18:50 WIB
Ini Respon IMI Pusat Terkait Keberatan TTI
Kasus di ITCR Max ISSOM 2019 menjadi pelajaran mahal dan tidak boleh terjadi lagi ke depan

mobilinanews (Jakarta) - Surat keberatan Toyota Team Indonesia (TTI) TRD terhadap pembatalan putusan Team Panel Banding ISSOM mendapat respon dari IMI Pusat.

"Putusan Panel Banding yang dibentuk oleh IMI Pusat memang bersifat final dan mengikat di tingkat Panel, serta harus dikeluarkan dalam bentuk SK IMI Pusat," ujar Jeffrey JP, Sekretaris Jenderal IMI Pusat kepada mobilinanews.

Menurut Jeffrey, putusan yang dikeluarkan Team Panel Banding tersebut terdapat kurang sesuaian dengan Regulasi Balap Mobil.

"Sehingga Bidang Olahraga Mobil IMI Pusat melakukan penyesuaian kembali dengan SK IMI Pusat, melalui SK IMI Pusat No.251/IMI/SK-KU/XII/2019," terang Jeffrey. SK tertanggal 10 Desember tersebut ditanda tangani Ketum IMI Sadikin Aksa.

SK IMI tersebut memutuskan pembalap Haridarma Manoppo (TTI-TRD) didiskualifikasi atas pelanggaran Pasal 3 Peraturan Teknik Perlombaan Balap Mobil Indonesia Touring Car Race (ITCR) di ISSOM Night Race putaran 4 pada 30-31 Agustus 2019.

Dengan demikian semua poin Kejurnas-nya pada musim balap yang berjalan yang telah dicapai sampai saat terjadinya pelanggaran otomatis dihapus.

SK IMI ini sekaligus seperti menganulir SK  Team Panel Banding IMI No.159/IMI/SK-OR/Panel.2/XI/2019 tertanggal 12 September 2019, memutuskan menolak banding, namun mengingat sejak 2018 hal ini sudah diperiksa dan lulus, maka peserta nomor 39 (Haridarma) dibebaskan dari sanksi Peraturan Balap Mobil IMI 2019 Pasal 3.

(Pasal 3 itu bunyinya : Apabila peserta yang terbukti melanggar peraturan teknik ini akan didiskualifikasi, dan semua poin Kejurnasnya otomatis akan dihapus).

Arti dibebaskan dari sanksi peraturan pasal 3, peserta nomor 39 yang menjadi juara 1 kelas ITCR  itu hanya dihapus poinnya pada seri ISSOM Night Race 2019.

SK Team Panel Banding ter tanggal 12 September tersebut ditanda tangani 3 Team Panel Banding yakni Poedio Bintaro (koordinator), Arthur FL Meyer (anggota) dan Riski Adityo (anggota).

"Sampai di sini, ketidakonsisten itu terjadi. Di sisi lain seperti di Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) tentang kewenangan Panel Banding, serta Keputusan Panel Banding adalah mengikat dan final," ujar Memet Djumhana, Direktur TTI-TRD.

Tidak hanya itu, Memet juga masih mengungkap pasal lain pada PNOKB yakni tentang Pembatalan Putusan Panel Banding pasal 13.

Permohonan pembatalan putusan panel harus diajukan secara tertulis, dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan putusan panel, 12 September 2019.

"Namun sejak putusan Team Panel Banding itu tidak ada pihak yang protes atau ajukan permohonan pembatalan ke IMI Pusat. Tiba-tiba lahir SK IMI tertanggal 10 Desember 2019, atau setelah 3 bulan kurang 2 hari sejak putusan Panel Banding," ungkap Memet.

Jeffrey JP pun mengakui bahwa sebuah keputusan tidak bisa mengakomodasi dan menyenangkan semua pihak.

"Apapun sebuah keputusan pasti tidak bisa mengakomodasi dan interest semua bagian. Tetapi hal ini akan menjadi bahan masukan untuk kita semua, serta sebagai introspeksi semua bagian masing-masing demi kemajuan motorsport di Indonesia," kata Sekjen IMI Pusat itu.

Memang sebuah keputusan tidak bisa menyenangkan dua pihak. Tetapi akan lebih bijak jika bisa diminimize terhadap pihak yang merasa dirugikan. Bukan malah terkesan njomplang (berat sebelah).

Langkah win win solution rasanya lebih indah diterapkan dalam kasus ini. Biar kelak tidak tercatat sebagai sejarah yang ternoda. (tim mobilinanews)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo