mobilinanews

Saat Covid-19, Bisa Bayar Pajak Motor Secara Online, Pakai Aplikasi Ini!

Senin, 20/04/2020 01:01 WIB
Saat Covid-19, Bisa Bayar Pajak Motor Secara Online, Pakai Aplikasi Ini!
Sepeda motor dan seorang gadis sebagai ilustrasi. Pembayaran pajak motor bisa dilakukan secara online saat pandemi covid19. (foto : ist)

mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah memberikan kemudahan dalam membayar pajak motor secara daring atau secara online. 

Bahkan bayar pajak motor online ini bisa dilakukan sambil tidur-tiduran di rumah, mengikuti himbauan di rumah stay at home.

Caranya menggunakan aplikasi pembayaran online yang sudah disediakan Korlantas Polri, yaitu aplikasi Samsat Online atau biasa disebut SAMOLNAS.

Fasilitas ini disediakan pemerintah agar masyarakat tetap tinggal di rumah saat wabah virus Covid-19 saat ini. Tentu untuk dapat mengurangi angka penularan virus corona.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis dari smartphone dengan sistem berbasis Android di Google Play Store.

Langkah-langkah untuk membayar pajak motor online melalui aplikasi ini juga cukup mudah. 

Setelah mengunduh aplikasi, kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Siapkan beberapa dokumen seperti KTP dan STNK motor yang akan dibayarkan pajaknya.

2. Buka aplikasi Samsat Online Nasional dengan cara klik tombol mulai dan informasi, kemudian pencet ok, setelah itu akan dihadapkan beberapa menu dan pilih pendaftaran.

3. Setelah membuka pendaftaran, akan muncul "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Kendaraan harus atas nama sendiri, jika tidak maka akan diminta balik nama terlebih dahulu" kemudian pilih setuju.

4. Setelah setuju akan muncul formulir yang berisi nomor polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon, dan email. Isi kolom tersebut sesuai dengan data motor yang akan dibayarkan pajaknya.

5. Jika semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, tunggu proses sekitar satu menit. Setelah selesai akan muncul data motor dan besar pajak yang harus dibayarkan.

6. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking yang sudah bekerjsama.

7. Setelah selesai membayar, akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

8. Dalam waktu 30 hari itu, wajib pajak harus datang ke kantor Samsat guna mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Perlu diketahui, aplikasi ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang dibayarkan setiap tahunnya. (wan)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo