mobilinanews

Ini Alasan Pemprov DKI Menunda Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor

Rabu, 01/07/2020 02:30 WIB
Ini Alasan Pemprov DKI Menunda Ganjil-Genap Untuk Sepeda Motor

mobilinanews (Jakarta) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan wacana pemberlakuan ganjil-genap pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Peraturan ini nggak hanya berlaku buat kendaraan roda empat saja, sepeda motor pun juga akan merasakan pemberlakuan ganjil-genap.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor terangkum pada Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Namun ternyata, Pemprov DKI Jakarta masih menahan pemberlakuan ganjil-genap.

Apakah ada alasan khusus?

“Masih menanti evaluasi, apakah angkutan umum siap menampung? Apalagi kalau juga diterapkan pada sepeda motor,” tutur Susilo Dewanto, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Selasa (30/06/2020).

Belum lagi jam pembatasan angkutan umum yang diperpendek dari sebelum pandemi covid-19.

"Jadi tidak tepat jika peraturan terkait ganjil genap untuk sepeda motor diterapkan saat ini, untuk kurangi kemacetan, karena justru akan kontraproduktif," terang Susilo Dewanto.

Selain itu, Susilo Dewanto menambahkan langkah alternatif lainnya demi mengurangi jumlah kendaraan adalah diberlakukannya tarif parkir tinggi bagi pengguna kendaraan pribadi atau disebut ERP.

Lalu, bagaimana pendapat generasi millenal yang bekerja di Jakarta terkait kebijakan ganjil-genap untuk mobil dan motor yang akan diberlakukan?

“Kebijakan ini membingungkan. Di satu sisi kita harus melimitasi keramaian saat bepergian. Tapi, di sisi lain diharuskan pakai kendaraan umum di mana saat ini ada ketentuan kapasitas penumpang hanya separoh, terkait pandemi,” ujar Gabriela, karyawan swasta di Jakarta. (lila)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo