mobilinanews

Kini, Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi Tak Lagi Dari Tanggal Lahir

Kamis, 09/07/2020 01:35 WIB
Kini, Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi Tak Lagi Dari Tanggal Lahir
Kini SIM tidak lagi berdasarkan dari tanggal lahir, melainkan dari tanggal dibuat. (foto : ist)

mobilinanews (Jakarta) - Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat DKI Jakarta saat ini masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi berdasarkan tanggal lahir pemegangnya namun mengikuti tanggal pencetakan.

"Masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2020).

Yang tetap, durasi masa berlaku SIM tetap lima tahun mengikuti tanggal SIM tersebut dicetak.

"Tetap, lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," ujar Kombes Sambodo.

Polisi Perwira Menengah itu menerangkan, perubahan itu sudah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan surat telegram dari Korlantas Polri bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai SIM mengaku mengetahui soal perubahan masa berlaku SIM setelah diingatkan  petugas gerai SIM

"Tadi saya diberitahu petugasnya kalau sekarang masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, tapi mengikuti tanggal SIM dicetak," kata Dewi, seorang pemohon SIM yang ditemui di Gerai SIM Pejaten Village, Jakarta Selatan. [Antara]

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo