mobilinanews

PSBB Diterapkan Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku!

Senin, 14/09/2020 13:44 WIB
PSBB Diterapkan Lagi, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Berlaku!

mobilinanews (Jakarta)  - Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibukota Jakarta resmi dicabut hari ini, Senin (14/9/2020), seiring  diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Langkah tersebut terpaksa diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir.

"Ini rem darurat yang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. 
Lihat Foto

Lebih jauh, aturan terkait lalu lintas pada masa PSBB tahap dua ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

Hal serupa dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Namun terkait aturan lalu lintas lainnya, ia masih menunggu aturan turunannya.

"Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta," ucap Kombes Pol Sambodo.

Pada Pergub 88/2020 juga disebutkan sanksi berjenjang terhadap para pelanggar PSBB baik individu maupun pelaku usaha.

Terhadap individu yang tidak memakai masker 1 kali akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp 250.000. Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000 dan seterusnya.

“Pesan ini jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari dahulu. Maka jangan keluar bila tidak terpaksa” kata Anies lagi. (lila)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo