mobilinanews

Ternyata, Karena Wacana Ini Penggolongan Surat Izin Mengemudi Dicanangkan!

Jum'at, 20/11/2020 18:43 WIB
Ternyata, Karena Wacana Ini Penggolongan Surat Izin Mengemudi Dicanangkan!

mobilinanews (Jakarta) - Sempat digaungkan pada 2016, wacana pembagian SIM C menjadi 3 kategori nampaknya baru akan direalisasikan pada akhir 2020 ini.

Wacana ini sudah termuat dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, yakni berisikan dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

Tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan ada tiga kategori SIM C. 

Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 mengenai SIM C yang berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, berisi tentang penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin.

Yakni SIM C untuk motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, kalau SIM C1 bagi sepeda motor kapasitas 250-500cc, sedangkan SIM C2 untuk motor diatas 500cc.

Untuk membuat SIM C1 dan C2, pengemudi diharuskan punya SIM C, yang dianggap sebagi surat izin dasar terlebih dahulu.

Setelah itu, pemohon mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan SIM C1 dan C2.

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. 

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, sebesar Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000. 

Wacana menggolongkan SIM timbul karena kebutuhan keahlian yang berbeda berdasarkan kapasitas mesinnya.

Seperti contoh, untuk menaiki motor gede (moge) yang secara umum berkapasitas mesin diatas 250 cc, harus mempunyai kesiapan dan keahlian dalam mengendarainya. (hilary)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo