mobilinanews
Home »

Ini Alasan Pemerintah Dukung sektor Otomotif Lewat Relaksasi PPnBM 0%

Selasa, 02/03/2021 16:20 WIB
Ini Alasan Pemerintah Dukung sektor Otomotif Lewat Relaksasi PPnBM 0%
Seorang teknisi sementara memeriksa dan merakit mobil di sebuah pabrik otomotif

mobilinanews (Jakarta) – Pemerintah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk kendaraan bermotor roda empat yang berlangsung Maret hingga Mei mendatang.

Mengapa sektor otomotif menjadi penting untuk mendongkrak ekonomi di tengah pandemi?

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri otomotif merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang. Selain itu, ia juga menyumbangkan PDB yang besar, sehingga harus dipertahankan dan didukung.

“Industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019," kata Airlangga di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sektor otomotif juga, lanjutnya memiliki rantai produksi yang melibatkan banyak sekali dengan berbagai skala, mulai dari perusahaan besar hingga Usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mendukung berjalannya industri ini

"Dalam otomotif terdapat ±7.451 pabrik yang menghasilkan produk input untuk industri otomotif. Karena itu kita perlu mempertahankan basis industri otomotif nasional, karena kontribusinya yang sangat besar bagi ekonomi,” tuturnya.

Kebijakan relaksasi pajak ini, menurutnya akan mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi. Industri ini dapat diandalkan karena kontribusi konsumsi transportasi dan komunikasi saat ini sebesar 20,2%.

Pemberian PPnBN ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021, dalamnya mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70%, yang mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100% untuk Maret - Mei 2021, sebesar 50% untuk masa pajak Juni - Agustus 2021 dan 25% untuk September - Desember 2021. (elk)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo