mobilinanews

Ini Besaran Denda ETLE dan Sanksi Bila Abai Bayar e-Tilang

Kamis, 25/03/2021 11:40 WIB
Ini Besaran Denda ETLE dan Sanksi Bila Abai Bayar e-Tilang
Ilustrasi kamera ETLE pada sebuah ruas jalan ibu kota yang menjadi pengawas pelanggaran lalu lintas di jalan raya

mobilinanews (Jakarta) - Wilayah DKI Jakarta sebagai pionir pelaksanaan tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan memberikan perubahan signifikan baik dari sisi objektivitas petugas dalam menilang maupun pembayaran yang dilakukan langsung ke bank.

Lalu bagaimana membayar tilang elektronik, jika pelanggar lalu lintas mendapatkan surat "cinta" atau surat tilang elektronik yang akan dikirimkan ke alamat bersangkutan. Surat tilang itu akan dilengkapi dengan jenis pelanggaran, jumlah denda yang harus dibayar.

"Sistem pembayarannya ketika yang bersangkutan sudah menerima surat tilang yang coklat, yang namanya surat konfirmasi. Nanti di dalam surat konfirmasi itu, ada foto, ada keterangan waktu dan tempat pelanggaran, disebutkan pelanggarannya apa, kemudian dendanya berapa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, (24/3).

Setelah menerima surat e-tilang dan melakukan konfirmasi dengan tenggat waktu 7 hari, petugas akan memberikan virtual acoount sehingga pelanggr bisa melakukan pembayaran langsung melalui Mbanking.

"Setelah dia menerima surat konfirmasi, dalam waktu 7 hari dia harus melakukan konfirmasi. Maka namanya surat konfirmasi. Bisa dilakukan secara online kepada back office yang tertera di surat konfirmasi, maupun datang langsung ke posko ETLE yang di Subdit Gakum di Pancoran," tuturnya

"Setelah itu dia konfirmasi, maka kita berikan virtual account yang bersangkutan tinggal membayar melalui ATM atau atm Mbanking. Nah, ketika dia melakukan pembayaran maka proses tilang itu dinyatakan selesai," tukasnya.

Untuk besaran nilai yang dibayar tergantung pada pelanggaran apa yang dilakukan. Untuk pengguna mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dendanya Rp 250 ribu, Tidak menggunakan helm SNI Rp 250 ribu, berkendara sambil bermain HP denda Rp 750 ribu, menerobos lampu merah denda Rp 500 ribu dan melanggar rambu dan marka jalan denda Rp 500 ribu.

"Besaran tilang sendiri tergantung pada pelanggarannya. Dendanya sesuai dengan pelanggaran ada Rp 500 ribu, ada yang Rp 250 ribu dan seterusnya. Semuanya sudah diatur agar pengendara lbih tertib berkendara," ujarnya.

Sebagai catatan, pelanggar yang mendapatkan surat e-tilang tetapi mengabaikannya maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelaku pelanggaran akan mendapat blokir.

"Kalau tidak bayar maka STNK-nya akan diblokir, dan ketika yang bersangkutan bayar pajak maka denda blokir akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak kendaraan," tukasnya. (Elk)

About Us | Our Team | Careers | Pedoman Siber | Disclaimer

© 2017 mobilinanews.com All Right Reserved
frodo