TIPS : Mau Kredit Kendaraan? Kenali Dulu Leasing-nya (Bag. 2)
mobilinanews (Bandung) - Hal lain yang perlu diperhatikan saat memilih leasing untuk mengurus kredit kendaraan adalah melihat keamanan kredit yang diajukan. Sebaiknya ditanyakan apakah kendaraan yang di kredit terlindungi asuransi atau tidak. Menurut Asep saat ini masih ada juga leasing yang tidak mengcover kredit nasabahnya dengan asuransi, sehingga bisa menimbulkan resiko kerugian.
Terakhir dan tidak kalah penting adalah memilih leasing yang selalu mengutamakan tindakan persuasif dalam menangani kredit macet nasabahnya.
"Menghadapi kredit bermasalah kita tidak pakai bantuan pihak ketiga (maksudnya team Mata Elang). Kita selalu bantu mengingatkan konsumen untuk melakukan pembayaran cicilan kredit saat jatuh tempo sudah lewat sehari. Bagi kami konsumen itu harus dilayani seperti raja, jadi sudah tugas kita untuk mengingatkan."
FIFGroup punya sistem collection yang terbagi dua metode. Pertama melalui penagihan lewat telpon dan kedua dengan cara kunjungan (visit).
"Pertama kita ingatkan dulu lewat telpon. Kita tanyakan sekaligus mengingatkan untuk kewajiban pembayaran cicilan. Sayang kan kalau konsumen harus kena denda, karena akan memberatkan di akhir masa kredit. Jadi kita wajib untuk mengingatkan, jangan sampai disalahkan konsumen karena dianggap membiarkan."
Batas toleransi telat bayar yang diberlakukan FIFGroup kepada konsumennya hanya 4 hari. Setelah itu tim collection akan melakukan kunjungan ke rumah nasabah. Ditanyakan ada masalah apa kemudian bagaimana solusinya. Kalau masih tetap terjadi wanprestasi, pihak collection akan menyerahkan keputusan kepada nasabah, kendaraan mau ditarik atau nasabah sendiri yang akan menjual kendaraan tersebut dan melunasi sisa kreditnya.
Baca Juga : TIPS : Mau Kredit Kendaraan Kenali Dulu Leasingnya (Bag-1)